Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ijab kabul merupakan prosesi penanda sahnya pernikahan. Usai prosesi ini dijalankan, sepasang insan lawan jenis resmi menjadi suami istri.
Prosesi ini diawali dengan pengucapan lafal ijab oleh wali dari mempelai wanita. Mempelai pria lalu mengucapkan lafal kabul begitu ijab selesai diucapkan.
Terdapat kasus seorang mempelai pria diharuskan oleh saksi untuk mengulangi prosesi yang juga dikenal sebagai akad nikah. Penyebabnya, mempelai pria sempat diam meski sejenak usai wali mempelai wanita mengucapkan lafal ijab.
Benarkah lafal ijab dan kabul harus diucapkan dengan bersambung dan tanpa jeda?
Dikutip dari NU Online, dalam fikih terdapat persyaratan mengenai sah tidaknya sebuah ijab kabul. Salah satunya memang pengucapan lafal ijab yang bersambung dengan kabul tanpa jeda dari wali mempelai wanita kepada mempelai pria.
Ada masyarakat yang bisa menerima jeda antara ijab dengan kabul. Meski begitu, tidak sedikit masyarakat yang cukup ketat menilai masalah ini.
Ulama pun berbeda pendapat mengenai hal ini. Musthafa Al Khin dalam kitabnya Al Fiqhul Manhaji menyatakan ijab kabul yang terjadi jeda antara keduanya tidak sah.
" Juga temasuk syaratnya shighat adalah bersambungnya ijab dari wali dengan kabul dari suami. Maka apabila wali dari istri mengatakan " aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku" , lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab " saya terima nikahnya" , maka akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara ijab dan kabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan akad nikah."
Berbeda dengan penjelasan Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab.
" Apabila antara ijab dan kabul diselai waktu yang lama maka tidak sah akad nikahnya. Dan apabila di antara keduanya diselai waktu yang singkat yang setara waktunya menelan ludah dan berhenti bernapas maka sah akadnya, karena tidak mungkin untuk menghindar dari hal itu."
Dua penjelasan ini secara garis besar menyatakan kesahan ijab qabul tidak mutlak ditentukan dari ada atau tidaknya jeda. Jika terjadi jeda yang relatif singkat seperti bersin atau menelan ludah maka masih bisa diterima dan akad nikah tetap sah.
Tetapi jika jeda yang terjadi lama, yang dalam pandangan Musthafa Al Khin, memungkinkan wali menarik kembali lafal ijabnya, maka dinyatakan tidak sah.
Sedangkan Wahbah Al Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuh, menjelaskan jeda lama antara ijab dan kabul menandakan mempelai pria enggan mengucapkannya. Lafalnya jeda antara ijab dan kabul menyebabkan lafal kabul tidak berlaku sebagai jawaban atas lafal ijab.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?