Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Dream - Ajaran Islam sangat memperhatikan nilai-nilai kehidupan. Tak melulu soal ibadah, Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya.
Salah satu hal yang juga diatur dalam Islam adalah hubungan kemahraman. Meskipun menikah adalah halal, tidak semua orang bisa dijadikan pasangan hidup.
Dalam Islam dikenal istilah mahram. Istilah ini merujuk pada orang-orang yang dinyatakan haram dinikahi karena sebab tertentu.
Jika terjadi kontak fisik dengan mereka yang bukan mahram, konsekuensinya adalah batalnya wudu. Sehingga, seseorang wajib wudhu jika hendak sholat usai bersentuhan kulit dengan orang yang bukan mahramnya.
Tetapi, bagaimana jika ibu menyentuh anak tiri laki-lakinya, atau sebaliknya?
Dikutip dari laman NU Online, Imam Syihabudin Al Qulyubi dan Umairah dalam kitab Hasyiyatan menyatakan anak tiri perempuan bisa membatalkan wudhu. Tetapi, hal ini hanya berlaku jika sang ayah belum berhubungan intim dengan ibu kandung dari anak perempuan itu.
Apabila sudah melakukan hubungan intim, maka ayah dan anak perempuan tirinya haram untuk menikah selamanya. Sehingga, wudhu mereka tidak batal.
" Penjelasan 'orang yang haram dinikah...dst': membatalkan wudhu anak perempuan dari istri yang belum disetubuhi. Dan yang membatalkan wudhu juga adalah saudari dari istri beserta bibinya secara mutlak (tanpa mempertimbangkan sudah disetubuhi atau belum)."
Hal ini juga berlaku sebaliknya. Wudu seorang ibu batal akibat persentuhan dengan anak laki-laki tirinya. Kaidah ini berlaku selama belum berhubungan intim dengan ayah kandung si anak.
Berbeda kasusnya untuk saudari dan bibi dari istrinya. Wudu seorang suami batal secara mutlak apabila bersentuhan dengan keduanya karena tidak termasuk mahramnya.
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
