Transgender Ganti Kelamin, Bagaimana Statusnya dalam Islam?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 2 April 2018 06:00
Transgender Ganti Kelamin, Bagaimana Statusnya dalam Islam?
Apakah pria berubah menjadi wanita dihukumi sebagai wanita ataupun sebaliknya?

Dream - Isu transgender belakangan kembali mencuat. Isu soal seseorang berganti jenis kelamin menjadi pemberitaan beberapa kali di media.

Bagi masyarakat Indonesia, transgender dianggap hal tabu. Sebab, pelaku transgender dinilai telah melanggar kodratnya.

Islam sendiri sudah lama menaruh perhatian pada isu transgender. Bahkan sudah ada hukum syara' untuk para pelaku transgender sampai yang sudah menjalani operasi ganti kelamin.

Dalam hukum syariat, transgender disebut dalam dua istilah yaitu al mukhannits dan al mutarajjilat. Istilah pertama bermakna pria yang berkelakuan seperti wanita dan istilah kedua berarti wanita yang menyerupai pria.

Terkait statusnya dalam hukum Islam, hal ini dijelaskan oleh Abdul Hamid As Syarwani dalam kitabnya Hasyiyatus Syarwani.

" Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk menjadi perempuan atau sebaliknya, maka jika ada lelaki yang menyentuhnya tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja."

Artinya, seorang pria berubah menjadi wanita tetap dianggap sebagai pria. Demikian pula sebaliknya, wanita yang berubah menjadi pria tetaplah wanita.

Selengkapnya...

Beri Komentar