Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol
Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?
Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya
Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi
Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah
Dream - Setiap makhluk hidup yang bergerak, baik manusia maupun hewan, tentu menghasilkan kotoran. Dalam hal ini, kotoran adalah zat sisa pencernaan dari dalam tubuh.
Kita mungkin paham jika kotoran benda najis. Apabila tubuh atau pakaian terkena kotoran hewan, maka kita terlarang untuk sholat dan wajib membersihkannya lebih dulu.
Tetapi, ada yang menyatakan kotoran hewan ternak tidaklah najis. Benarkah pandangan ini?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan memang ada sebagian ulama yang menyatakan kotoran hewan ternak seperti ayam, kambing, dan sapi tidaklah najis. Alasannya, kotoran itu berasal dari hewan yang halal dimakan.
Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Hadis tersebut menjelaskan Rasulullah Muhammad SAW pernah sholat di kandang kambing.
" Dulu, sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi SAW mendirikan sholat di kandang kambing."
Juga hadis riwayat Bukhari Muslim yang lain.
" Beberapa orang dari kabilah 'Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah. Tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi SAW memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu unta-unta tersebut."
Pendapat yang menyatakan kotoran hewan ternak tidaklah najis dipegang oleh ulama mazhab Hambali. Pendapat ini memang tergolong unik lantaran tidak ada satupun ulama di luar mazhab Hambali yang mendukungnya.
Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, menyatakan segala sesuatu yang keluar dari lubang depan maupun belakang adalah najis. Tidak peduli apakah hewan itu halal dimakan atau tidak.
Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari berikut ini.
" Nabi SAW meminta kepada Ibnu Mas'ud sebuah batu untuk istinja', namun diberikan dua batu dan sebuah lagi yang terbuat dari kotoran (tahi). Maka beliau mengambil kedua batu itu dan membuang tahi dan berkata, 'Yang ini najis'."
Juga pada hadis riwayat Al Baihaqy dan Ad Daruquthni.
" Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani."
Advertisement

Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif

8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor

Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym



5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol