Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Mengisi Rajab dengan puasa sunah merupakan amalan yang dianjurkan. Sebab, Rajab punya keutamaan sebagai salah satu dari empat bulan haram atau mulia.
Sayangnya, ada sebagian dari kita yang masih punya utang pada puasa Ramadan, terutama kaum Hawa. Mereka tetap harus membayarnya dengan mengqadla atau melaksanakan puasa di luar Ramadan.
Mengingat puasa sunah Rajab mengandung keutamaan, apakah boleh menggabungkan niat dengan qadla puasa Ramadan?
Dikutip dari NU Online, puasa Rajab dilakukan dengan niat puasa mutlak namun tidak disyaratkan ta'yin (menentukan jenis puasanya). Sehingga, niatnya cukup dibaca "Saya niat berpuasa karena Allah" dan tidak perlu ditambahkan "melakukan kesunahan puasa Rajab".
Berbeda dengan qadla puasa Ramadan yang hukumnya wajib. Niat ibadah ini harus ditentukan jenis puasanya, misalnya "Saya berniat puasa qadla Ramadan wajib karena Allah Ta'ala."
Sementara terkait hukum menggabungkan niat puasa Rajab dengan bayar utang Ramadan adalah diperbolehkan. Pahala yang didapat bisa keduanya.
Syeikh Zainuddin Al Malibari dan Syeikh Abu Bakr bin Syatha memberikan penjelasan dalam kitab Fathul Mu'in dan I'anatuth Thalibin.
"Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta'yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama."
"Ucapan Syeikh Zainuddin, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura' dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa' dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunah mutlak."
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
