Dream - Khusyuk jadi salah satu hal yang sangat dianjurkan ketika sholat. Singkirkan pikiran-pikiran apapun yang mengganggu dan pusatkan perhatian pada sholat kita.
Terkadang, kita pernah menutup mata ketika sholat. Maksudnya agar sholat kita bisa jadi makin khusyuk.
Padahal, terdapat anjuran mengarahkan mata kita ke tempat sujud. Lantas, bagaimana hukumnya jika memejamkan mata dalam sholat?
Dikutip dari laman NU Online, persoalan ini dibahas oleh Syeikh Abu Bakar Syaththa Ad Dimyati dalam kitab I'anatut Thalibin. Dalam penjelasannya, Syeikh Abu Bakar merincinya menjadi empat hal.
Pertama, memejamkan mata boleh dan tidak makruh. Ini karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.
" Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat sholat karena tidak ada dalil yang melarangnya."
Kedua, memejamkan mata wajib dilakukan jika ada aurat yang terlihat. Kasus ini jarang ada, namun berpeluang terjadi, seperti pada masyarakat yang krisis pakaian.
" Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam shaf sholat."
Ketiga, memejamkan mata dihukumi sunah jika terdapat banyak gambar di tempat sholat yang mengganggu pikiran. Dan keempat, memejamkan mata menjadi makruh jika sholat ditempat berbahaya seperti dekat sarang ular tanpa kita sadari.
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru bersama Meta
