Dream - Khusyuk jadi salah satu hal yang sangat dianjurkan ketika sholat. Singkirkan pikiran-pikiran apapun yang mengganggu dan pusatkan perhatian pada sholat kita.
Terkadang, kita pernah menutup mata ketika sholat. Maksudnya agar sholat kita bisa jadi makin khusyuk.
Padahal, terdapat anjuran mengarahkan mata kita ke tempat sujud. Lantas, bagaimana hukumnya jika memejamkan mata dalam sholat?
Dikutip dari laman NU Online, persoalan ini dibahas oleh Syeikh Abu Bakar Syaththa Ad Dimyati dalam kitab I'anatut Thalibin. Dalam penjelasannya, Syeikh Abu Bakar merincinya menjadi empat hal.
Pertama, memejamkan mata boleh dan tidak makruh. Ini karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.
" Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat sholat karena tidak ada dalil yang melarangnya."
Kedua, memejamkan mata wajib dilakukan jika ada aurat yang terlihat. Kasus ini jarang ada, namun berpeluang terjadi, seperti pada masyarakat yang krisis pakaian.
" Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam shaf sholat."
Ketiga, memejamkan mata dihukumi sunah jika terdapat banyak gambar di tempat sholat yang mengganggu pikiran. Dan keempat, memejamkan mata menjadi makruh jika sholat ditempat berbahaya seperti dekat sarang ular tanpa kita sadari.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati