Polisi Tahan Ratna Sarumpaet Selama 20 Hari

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Sabtu, 6 Oktober 2018 09:47
Polisi Tahan Ratna Sarumpaet Selama 20 Hari
Dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Dream - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus menyebarkan berita bohong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan bersifat subjektivitas penyidik.

Tim penyidik mengkhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. " Ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan," kata Argo, Jumat 5 Oktober 2018.

Penahanan Ratna itu merujuk pada surat perintah penahanan sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka pada Kamis 4 Oktober 2018 kemarin. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak pergi ke Chile.

Akibat perbuatannya, Ratna terancam Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan hukuman selama 10 tahun.

Beri Komentar