Berbagi Daging Kurban ke Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 14 September 2016 06:01
Berbagi Daging Kurban ke Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya?
daging hewan kurban hanya boleh diberikan kepada non-Muslim golongan dzimmi, atau kelompok kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan Muslim dan hidup bersama di tengah-tengah Muslim.

Dream - Idul Adha adalah hari raya yang selalu identik dengan amalan berkurban. Umat Muslim yang mampu biasanya menyisihkan sebagian hartanya untuk membeli hewan kurban.

Hewan tersebut kemudian disembelih dan dibagi kepada para saudara Muslim yang lain, terutama kepada kalangan tidak mampu. Dengan begitu, para Muslim dapat merasakan kebahagiaan bersama dengan menikmati daging hewan kurban.

Tetapi, ada sebagian di antara masyarakat Muslim yang membagikan daging hewan kurban kepada pihak non-Muslim. Bagaimana hukum dari praktik ini?

Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, terdapat dua pendapat terkait hal ini. Pendapat pertama secara tegas melarang memberikan daging kurban kepada non-Muslim, sementara pendapat kedua membolehkannya.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, pendapat kedua dianggap selaras dengan ketentuan mazhab Syafi'i. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj disebutkan:

" Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau dia menjadi murtad, maka dia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka (non-Muslim). Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkannya."

Dari pendapat di atas, pendapat yang membolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim mencantumkan beberapa syarat. Artinya, daging kurban tidak boleh diberikan kepada sembarang non-Muslim.

Salah satu syaratnya adalah non-Muslim tersebut tidak tergolong kafir harbi atau kafir yang memerangi Muslim. Terkait masalah ini, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berpendapat:

" Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya."

Dari pendapat ini diketahui daging hewan kurban hanya boleh diberikan kepada non-Muslim golongan dzimmi, atau kelompok kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan Muslim dan hidup bersama di tengah-tengah Muslim.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More