Dream - Sebagian besar umat Islam memilih menyerahkan hewan kurban kepada panitia pelaksanaan penyembelihan kurban. Biasanya, hewan itu diantarkan ke sekretariat dan diserahkan kepada panitia untuk disembelih dan dibagikan.
Setelah serah terima, panitia tentu bertugas untuk merawat hewan tersebut sebelum hari penyembelihan kurban. Tidak menutup kemungkinan hewan kurban mati sebelum disembelih.
Saat peristiwa ini terjadi, apakah panitia wajib menggantinya?
Dikutip dari kolom bahthsul masail di laman resmi Nahdlatul Ulama, diserahkannya hewan kurban dari pengkurban menandakan panitia merupakan pihak yang ditunjuk sebagai wakil. Dalam kajian fikih, hal ini disebut akad wakalah yang artinya akad yang bersifat memberikan manfaat dan bantuan.
Apabila terjadi sesuatu, seperti hewan kurban itu mati, panitia tidak perlu menggantinya. Syaratnya, kematian itu disebabkan faktor alamiah.
Tetapi, apabila kematian hewan itu disebabkan kesengajaan dari pihak wakil, maka wajib diganti.
Persoalan akad ini dibahas dalam kitab Wizaratul Awqaf Wassyu'un Al Islamiyyah Kuwait, Al Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
" Sesungguhnya wakalah adalah akad pemberian manfaat dan bantuan. Dalam hal ini jaminan ditiadakan dan jauh darinya. Adapun jika pihak wakil melakukan keteledoran (dengan sengaja) maka ia harus bertanggungjawab atasnya."
Advertisement
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget