Ilustrasi (foto: Shutterstock.com)
Dream - Mengupil mungkin sudah menjadi kebiasaan sebagian dari kita. Kegiatan membersihkan kotoran padat dalam lubang hidung terkadang mengasyikkan sampai kita lupa orang-orang di sekitar kita.
Sering kita jumpai di sekitar kita orang yang suka mengupil di tempat umum. Melihat aktivitas orang tersebut, mungkin ada rasa jijik dalam diri kita.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengupil di tempat umum dalam Islam?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, sebenarnya hukum dasar mengupil adalah mubah. Artinya, seseorang dibolehkan menjalankan kegiatan ini.
Tetapi, hal ini tentu akan bermasalah jika dilakukan di tempat umum. Ada orang lain yang haknya terganggu lantaran melihat seseorang mengupil. Orang tersebut bisa merasa jijik.
Perbuatan menimbulkan rasa jijik bagi orang lain merupakan amalan yang dilarang. Salah satu dalil yang bisa digunakan adalah hadis riwayat Bukhari tentang larangan kencing di genangan air.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Janganlah seseorang dari kalian kencing di air yang menggenang, yang tidak mengalir, lalu dia mandi menggunakan air tersebut."
Dalil lain adalah hadis diriwayatkan Imam Tabrani dari Ibnu Umar RA. Hadis tersebut menerangkan larangan buang hajat di bawah pohon berbuah.
Juga pendapat Imam Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini dalam kitabnya Kifayatul Akhyar.
" Hikmah larangan tersebut adalah, supaya buah yang jatuh tidak terkena najis, sehingga menyebabkannya rusak, atau menyebabkan jiwa merasa jijik."
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini
