Hukum Nikah Jarak Jauh, Bagaimana Caranya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 25 September 2018 20:02
Hukum Nikah Jarak Jauh, Bagaimana Caranya?
Ternyata pernikahan jarak jauh sudah dilakukan jauh sebelum adanya teknologi komunikasi.

Dream - Sebuah pernikahan dinyatakan sah apabila sudah melewati prosesi ijab kabul. Biasanya, ijab kabul dilaksanakan dengan kehadiran mempelai pria dan wanita di satu tempat.

Tetapi, ada sejumlah kasus pernikahan jarak jauh. Dalam hal ini, mempelai pria dan wanita berada di dua tempat berbeda.

Jaraknya cukup jauh, bahkan sampai antar pulau hingga antar negara. Prosesi ijab kabul dilakukan melalui alat komunikasi baik telepon, video call, atau apapun.

Kemudian, dua mempelai dinyatakan sah sebagai suami istri. Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan praktik nikah jarak jauh memang dibolehkan dalam Islam.

Bahkan sudah berlangsung sejak belum ditemukannya alat komunikasi jarak jauh. Lantas bagaimana caranya?

 

1 dari 1 halaman

Begini Caranya

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Zaman dulu, nikah jarak jauh dijalankan dengan cara taukil, yaitu perwakilan wali.

Dalam hal ini, ayah dari mempelai wanita memberikan kuasa kepada laki-laki lain untuk melaksanakan pernikahan putrinya dengan calon suaminya.

Pria itu tidak harus keluarganya. Syaratnya hanyalah Muslim dan bisa dipercaya.

Wakil wali juga harus hadir di akad nikah. Ini karena dia mendapat amanah untuk mengucapkan ikrar ijab di depan calon mempelai pria.

Perwakilan rupanya tidak berlaku hanya bagi wali calon mempelai wanita. Calon mempelai pria pun boleh mewakilkan kehadirannya di prosesi ijab kabul.

Sehingga, ijab kabul berjalan tanpa kehadiran wali maupun calon mempelai pria. Ijab kabul yang terjadi pun tetap sah.

Jika saat ini, pernikahan jarak jauh tentu mudah dijalankan dengan bantuan alat komunikasi. Yang terpenting, prosesi pemberian wewenang dari wali maupun dari calon mempelai pria dilakukan dengan penuh keyakinan dan tidak diperlukan saksi.

Tidak pula dilakukan dalam satu majelis. Cukup lewat telepon, SMS, email, dan sebagainya.

Selengkapnya...

(ism)

Beri Komentar