Tidak Sah Qurban Karena Belum Aqiqah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 17 Desember 2017 18:02
Tidak Sah Qurban Karena Belum Aqiqah?
Amalan ibadah qurban juga dihukumi sunah muakkadah.

Dream - Aqiqah dan qurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Kedua amalan termasuk ibadah ibadah ini memiliki kemiripan, sama-sama menyembelih kambing.

Meski demikian, aqiqah dan kurban merupakan dua amalan yang berbeda. Aqiqah diikat dengan kelahiran seorang bayi, sedangkan qurban terkait pada motivasi dalam diri seseorang.

Di masyarakat, terdapat pandangan yang menyatakan tidak sah amalan qurbannya jika belum melaksanakan aqiqah. Maksudnya, seseorang dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah lebih dulu.

Tetapi, benarkah pendapat demikian?

Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc. MA. menerangkan jumhur ulama sepakat menghukumi amalan aqiqah dengan sunah muakkadah.

Amalan ini sebenarnya ditujukan kepada para orangtua yang bayinya baru lahir. Jika hingga dewasa si anak tidak diaqiqahi, maka dia tidak perlu khawatir. Ini karena tanggung jawab pelaksanaan aqiqah terletak di orangtua.

Apabila orangtua menjalankannya, maka akan didapatkan pahala. Tetapi jika tidak, maka tidak ada dosa baginya.

Amalan ibadah qurban juga dihukumi sunah muakkadah. Tetapi, amalan ini ditujukan kepada siapa saja Muslim yang memiliki kemampuan untuk berqurban, baik orangtua, anak, suami, istri, dan lain-lain.

Dengan demikian, dua amalan ini sebenarnya ibadah yang berbeda satu sama lain. Tetapi karena berhukum sama, yaitu sunah muakkadah, maka sangat dianjurkan melaksanakan dua amalan ini.

Terkait mana yang harus didahulukan, seseorang boleh memilih. Bisa saja aqiqah dahulu, namun patut diperhatikan ibadah ini ditekankan bagi para orangtua.

Selengkapnya...

Beri Komentar