Ucapkan Lagi Akad Nikah, Ijab Kabul Sebelumnya Batal?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 25 Januari 2018 16:00
Ucapkan Lagi Akad Nikah, Ijab Kabul Sebelumnya Batal?
Pencatatan pernikahan mensyaratkan penghulu harus menyaksikan akad nikah secara langsung.

Dream - Sepasang pria dan wanita dinyatakan sah sebagai suami istri begitu ikrar ijab kabul selesai diucapkan. Segala yang haram bagi pria dan wanita sebelumnya berubah menjadi halal.

Di Indonesia, syarat sahnya pernikahan Muslim tidak hanya didasarkan pada aturan syariat. Ada hukum negara yang juga harus dijalankan yaitu dicatatkan di KUA.

Syaratnya, penghulu harus menyaksikan pernikahan secara langsung. Barulah kemudian pernikahan dicatat dan dinyatakan sah menurut hukum negara.

Di masyarakat, muncul kasus ijab kabul dijalankan beberapa waktu sebelum agenda yang ditetapkan bagi penghulu. Kemudian, penghulu datang dan diminta hanya mencatat saja.

Pengantin tidak mau mengulang akad nikah karena menganggap bisa membatalkan akad sebelumnya. Jika batal, maka hubungan intim yang sudah terjadi bisa dikategorikan haram.

Lantas, benarkah pendapat ini?

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, terdapat sebuah hadis terkait hal ini. Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari.

Abu 'Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah, ia berkata, " Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, 'Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?' Aku menjawab, 'Aku telah berbaiat di yang pertama, ya Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Yang kedua'."

Hadis ini menjelaskan baiat kedua tidak membatalkan baiat pertama. Hadis ini juga dijadikan dasar ulama dalam memutuskan perkara seperti di atas.

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari memberikan penjelasan dengan mengutip perkataan Ibnul Munir, bahwa hadis di atas dapat diambil kesimpulan mengulangi akad dalam pernikahan dan perkara lainnya tidaklah merusak akad yang pertama.

Selengkapnya...

Beri Komentar