Ilustrasi/ Foto: Shutterstock
Dream - Setiap anak yang lahir ke dunia, disunahkan untuk diakikahi oleh orangtuanya, khususnya ayah. Akikah merupakan hal yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena telah mengaruniai buah hati.
Dianjurkan untuk memotong satu kambing jika yang lahir adalah anak perempuan dan dua kambing jika anak laki-laki. Akikah juga dilakukan untuk menghilangkan gangguan pada anak dan mendoakannya.
Rasulullah bersabda : “ Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Hukum akikah sendiri adalah sunah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan akikah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan akikah dapat ditiadakan.
Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik. Lalu bagaimana jika saat kecil orangtua tidak mampu, dan saat dewasa ingin mengakikahi diri sendiri?
© Dream
Dikutip dari DalamIslam.com, bila orangtua dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orangtuanya menjadi kaya.
Jadi apabila keadaan orangtuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka akikaqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Akikah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah.
Akikah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Akan tetapi jika anak sudah dewasa, belum diakikah dan cukup mampu melakukannya, boleh mengakikahi dirinya sendiri di luar dari waktu yang diakhirkan setelah baligh (Shahih Fiqih Sunnah, 2/383). Hukumnya tapi tidak wajib.
Ibnu Qudamah mengatakan, “ Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri" .
Sumber: DalamIslam
© Dream
Dream - Memotong kambing sebagai ucapan rasa syukur kepada Allah SWT menyambut kelahiran buah hati, sangat dianjurkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW juga mencontohkannya, beliau melaksanakan akikah untuk dua cucunya, Hasan dan Husein.
Bila yang lahir anak perempuan, dianjurkan memotong satu kambing. Sementara jika buah hati berjenis kelamin laki-laki, memotong dua kambing. Hukum akikah adalah sunnah muakad, artinya sangat ditekankan pengerjaannya bila ada kemampuan dan kelapangan harta.
Dikutip dari BincangSyariah.com, dalam Islam akikah termasuk nafkah anak yang tanggung jawabnya dianjurkan untuk ayah dari anak tersebut. Selama ayah dari anak tersebut masih ada dan mampu, maka dia dianjurkan untuk mengakikahi anaknya.
Bagaimana jika ayah sudah tidak ada atau tidak mampu atau sebab lainnya yang tidak memungkinkan dia untuk mengakikahi anaknya? Maka boleh bagi orang lain untuk menggantikan posisinya dalam mengakikahi anaknya, termasuk ibu dari anak tersebut, kakek, paman dan lainnya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

Pertanyaan; Apakah boleh seorang ibu mengakikahi anaknya?
Jawaban; Akikah dianjurkan bagi orang yang memiliki tanggung jawab menafkahi anak, namun demikian akikah boleh dari kakek atau ibu dari anak tersebut.
© Dream
Karena itu, boleh bagi seorang ibu untuk melakukan akikah untuk anaknya, baik ayah dari anak itu ada namun tidak mampu, atau sudah tidak ada. Hal ini karena yang terpenting adalah anak yang baru lahir diakikahi, baik diakikahi oleh ayahnya, ibunya, kakeknya, pamannya, atau bahkan diakikahi oleh orang lain.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berikut;

Sabda Nabi Saw; Hewan akikah disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Hadis ini menjadi dalil bahwa sah seseorang mengakikahi anak orang lain, sebagaimana sah pula kerabat mengakikahi kerabat yang lain, dan seseorang mengakikahi dirinya sendiri.
Selengkapnya baca di sini.
© Dream
Dream - Penyelenggaraan akikah dengan memotong dua kambing saat lahir anak lelaki, dicontohkan oleh Rasulullah. Banyak sekali hikmah dari akikah. Antara lain merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT, menyiarkan nasab anak dan menyenangkan hati keluarga serta kerabat dengan membuat jamuan atau memberi hidangan kambing.
Untuk pelaksanaan akikah sendiri, jika yang lahir adalah anak perempuan, disunahkan untuk memotong satu kambing. Sementara jika yang lahir anak lelaki maka memotong dua kambing.
Lalu bagaimana jika uang yang ada hanya cukup untuk satu kambing sementara yang lahir adalah anak lelaki? Bolehkah dicicil, menyembelih satu kambing dulu, baru kemudian setelah uang terkumpul menyembelih satu lagi?
Dikutip dari BincangSyariah, menurut para ulama, hukum mencicil akikah untuk anak itu tidak boleh. Ini karena mencicil akikah itu sama dengan mengulang akikah itu sendiri. Sementara mengulang akikah yang sudah dinilai sah secara syariat hukumnya tidak boleh.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawa berikut;

Artinya: Dan akikah tidak boleh diulang sampai dua kali.
Oleh karena itu, jika seseorang telah melakukan akikah untuk anak laki-lakinya dengan seekor kambing, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah. Ia tidak perlu mengulang akikah lagi untuk mencicil dan melengkapi kekurangan kambing akikah sebelumnya. Mengulang akikah dapat merusak akikah sebelumnya yang sudah dinilai cukup dan sah secara syariat.
© Dream
Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama bahwa melakukan akikah untuk anak laki-laki dengan seekor kambing boleh dan sah adalah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata;

Artinya: Sesungguhnya Nabi Saw pernah melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).
Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasulullah mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing. Ini menunjukkan bahwa mengakikahi anak laki-laki dengan seekor kambing adalah boleh dan sah secara syariat.
Dalam kitab Al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq Al-Syairazi menegaskan kebolehan akikah dengan satu ekor kambing ini untuk anak laki-laki. Beliau berkata sebagai berikut;

Artinya: Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi Saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).
Sumber: BincangSyariah
Advertisement
Mengenal Komunitas GMDI, Generasi Muda Penjaga Budaya Kalteng


OJK: Kerugian Korban Penipuan Setahun Terakhir Capai Rp7,8 Triliun

Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia


Honda Culture Indonesia Vol.2 Digelar di Jakarta, Ribuan Pengunjung Hadiri Pameran Komunitas Honda
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Proses Pembuatannya Sampai 2 Tahun, Bonvie Haircare Rilis Produk Perawatan Rambut Khusus Cowok


Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Korban Bullying Meninggal Dunia, Sempat Koma di RS

Aksi Demo Gen Z Bikin Meksiko Membara, Protes Krisis Kejahatan dan Korupsi

Niatnya Mulia Selamatkan Kucing, Bocah 12 Tahun Malah Balik Ditolong Damkar dari Dalam Toren Air

Pria di Rusia Saban Tahun Ganti Nama Biar Tak Ditagih Tunjangan Anak