Hukum Akikah untuk Bayi Meninggal di Kandungan

Reporter : Mutia Nugraheni
Sabtu, 18 Maret 2023 18:01
Hukum Akikah untuk Bayi Meninggal di Kandungan
Sebaik-baiknya yang membuat ketentuan pada manusia adalah keputusan Allah SWT.

Dream - Kehamilan merupakan anugerah dari Allah SWT yang patut disyukuri. Ada kalanya kehamilan tak berjalan lancar. Ibu mengalami keguguran dan bayi meninggal di kandungan.

Hal ini memang sangat menyedihkan, tapi kita harus yakin setiap hal yang terjadi, baik atau buruk merupakan ketentuan Allah SWT. Sebaik-baiknya yang membuat ketentuan pada manusia adalah keputusan Allah SWT.

Kondisi bayi yang meninggal di kandungan, sementara kehamilan sudah cukup besar, mungkin banyak orangtua bertanya-tanya, apakah akikah bisa dilakukan? Dikutip dari NU Online, akikah adalah ajaran agama islam yang sangat mulia sebagai wujud syukur telah diberikan amanah buah hati dari Allah. Dasar hukum Islam menggelar akikah adalah sunah.

Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Nabi Muhammad SAW;

Hadis akikah© NU Online

Artinya, “ Rasulullah bersabda ‘Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama,’” (HR Ahmad).

Bila seorang bayi keguguran di dalam kandungan, maka ada dua perincian penting yaitu:

1. Bila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan akikah

2. Bila keguguran di usia setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah akikah

1 dari 4 halaman

Hal ini sebagaimana pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitami, beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orangtuanya di hari kiamat.

Ibnu Hajar© NU Online

Artinya, “ Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunnahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh kedalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orang tuanya) di akhirat,” (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).

Hukumnya sangat dianjurkan akikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan dengan dua ekor kambing. Seandainya bayi yang keguguran dan telah ditiupkan roh (usia 4 bulan atau 120 hari) setelah dicek USG (ultrasanografi) berjenis kelamin laki-laki maka akikahnya adalah dua ekor kambing, bila berjenis kelamin perempuan maka akikahnya adalah satu ekor kambing.

Bila belum diketahui jenis kelamin bayi yang keguguran maka hendaknya akikah dengan dua ekor kambing untuk berhati-hati karena ada kemungkinan sang buah hati berjenis kelamin laki-laki. Hukum sunnah akikah ini disesuaikan dengan kemampun orangtua sang bayi. Penjelasan selengkapnya baca di sini.

2 dari 4 halaman

Islam Anjurkan Akikah di Usia 7 Hari, Bagaimana Jika Saat Anak Sudah Besar?

Dream - Kelahiran buah hati dengan sehat dan selamat, termasuk sang ibu tentunya patut disyukuri. Allah SWT memberikan karunia dan amanah yang begitu besar ketika menganugerahkan seorang anak.

Salah satu cara bersyukur yang sangat dianjurkan dalam Islam atas kelahiran anak adalah dengan menggelar akikah. Memotong satu kambing jika yang lahir adalah anak perempuan, dan dua kambing bila yang lahir bayi lelaki.

Akikah sebenarnya dianjurkan digelar pada hari ke-7 kelahiran anak. Untuk di Indonesia, beberapa orangtua lebih memilih menggelarnya setelah bayi berusia 40 hari atau lebih. Biasanya karena pertimbangan ibu yang masih butuh pemulihan serta ayah yang mendampingi butuh banyak persiapan.

Lalu bagaimana hukumnya jika menggelar akikah saat anak sudah lebih dari 40 hari? Dikutip dari BincangSyariah.com, menurut ulama Syafiiyah, melakukan akikah setelah anak berumur lebih dari 7 hari hukumnya boleh dan sah.

 

3 dari 4 halaman

Saat Dewasa dan Mampu

Mereka berpendapat bahwa waktu akikah dimulai sejak anak baru dilahirkan hingga anak tersebut baligh. Jika anak sudah baligh dan belum diakikahi oleh orangtuanya, maka tanggung jawab untuk melakukan akikah bukan lagi dianjurkan pada orangtuanya, melainkan dianjurkan pada dirinya sendiri.

Sehingga jika orangtua mengakikahi anaknya setelah berumur lebih 7 hari, maka hukumnya boleh dan sah. Begitu juga boleh dan sah melakukan akikah setelah anak berumur lebih dari 40 hari sampai anak tersebut baligh. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;

kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu© Bincang Syariah

Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menegaskan bahwa andaikan akikah dilakukan sebelum anak berumur tujuh hari atau setelahnya, maka akikah tersebut tetap sah.

 

4 dari 4 halaman

Waktu Akikah

Menurut sebagian ulama Hanabilah, waktu akikah dimulai sejak anak dilahirkan hingga anak tersebut diakikahi oleh orangtuanya atau anak tersebut melakukan akikah sendiri. Mereka berpendapat bahwa tidak ada waktu batas akhir bagi orangtua untuk mengakikahi anaknya.

Selama anak tersebut belum diakikahi, atau anak tersebut melakukan akikah sendiri, maka orangtua tetap dianjurkan untuk mengakikahi anaknya, meskipun anaknya sudah baligh atau sudah dewasa. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan sebagai berikut;

kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu© Bincang Syariah

Sekolompok ulama Hanbali berpendapat bahwa disunnahkan bagi seseorang menunaikan akikah untuk dirinya sendiri. Akikah tidak hanya khusus dilakukan ketika masih kecil, sehingga bapak tetap dianjurkan melakukan akikah terhadap anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Hal ini karena waktu akikah sendiri tidak ada batas akhirnya.

Selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar