Permainan Capit Boneka/ Foto: Shutterstock
Dream - Mesin capit boneka biasanya berderet di area permainan anak-anak dalam mal. Hal ini tentu memancing rasa penasaran si kecil. Mungkin banyak orangtua yang membiarkan anaknya bermain dengan mesin pencapit boneka tersebut, tapi ternyata memainkannya dilarang dalam Islam.
Dikutip dari Konsultasisyariah.com, baik dimainkan menggunakan uang atau pun tanpa uang, hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi).
Definisi maisir, dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
Artinya: al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al Jami’ah, 117).
Berbeda dengan jual beli yang sah, ketika akad terjadi, pembeli tahu akan dapat barang atau jasa apa dan penjual tahu akan dibayar berapa. Adapun dalam maisir, saat akad pihak yang terlibat tidak tahu akan dapat apa nantinya, akan mendapat berapa, apakah akan untung atau sebaliknya.
Unsur maisir ini terdapat dalam permainan capit boneka. Jika pemain mendapat boneka yang harganya melebihi uang taruhan, ia untung dan pemilik mesin rugi. Jika pemain tidak mendapatkan boneka tersebut, maka pemain rugi dan pemilik mesin untung. Sangat jelas unsur maisir di sini.
Sedangkan maisir sudah jelas larangannya dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman:
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90).
Allah ta’ala juga berfirman:
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219).
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Dream - Matahari sudah mulai turun, hari mulai menggelap dan azan Maghrib segera berkumandang. Dulu Sahabat Dream mungkin saat bermain akan langsung dipanggil pulang untuk segera mandi dan bersiap-siap solat.
Terutama anak-anak kecil yang biasanya suka bermain sore hari karena udara cenderung sejuk dan matahari tidak terlalu terik. Jelang Maghrib pasti akan langsung diajak pulang dan masuk ke rumah.
Anak-anak dalam Islam memang dilarang keluar rumah saat Maghrib. Dikutip dari BincangMuslimah, hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “ Dari Jabir r.a. Nabi Saw bersabda: Ketika waktu malam tiba, laranglah anak-anakmu (keluar rumah), karena setan itu berinteraksi dan bertebaran pada waktu itu. Ketika waktu Isya sudah lewat, maka kalian boleh membiarkan mereka bermain. Tutuplah pintumu sambil berzikir pada Allah Swt., matikan pelitamu dan sebutkan nama Allah Swt., ikatlah kantong airmu dan sebutkan nama Allah Swt., tutupi bejanamu dan sebutkan nama Allah Swt, lakukanlah hal itu, meskipun kamu keberatan.” (HR. Bukhari).
Hamzah Muhammad Qasim di dalam kitab Manarul Qari Syarah Shahih Bukhari berpendapat bahwa dari hadis ini, setidaknya ada empat poin yang bisa dipahami dari hadis ini.
Pertama, hadis ini menunjukkan bahwa setan itu sebenarnya nyata. Setan adalah makhluk yang buruk dan diciptakan untuk menggoda manusia dan garis keturunan manusia.
Kedua, hadis ini menekankan bahwa hendaklah bagi orangtua untuk menjaga anak-anaknya di rumah dan melarang mereka keluar tatkala matahari terbenam. Karena setan pada waktu tersebut berkeliaran untuk menebarkan penyakit pada diri manusia.
Ketiga, Nabi SAW membimbing kita untuk mengambil semua sarana yang bisa menjaga hidup, harta, dan kesehatan. Keempat, disyariatkan untuk menggabungkan dan antara mengambil sebab dan menjaga dalam mengingat Allah Ta’ala.
Dari penjelasan di atas, mitos atau petuah yang dikatakan oleh orang zaman dahulu tentu berdasar dan memiliki alasan tersendiri. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyebutkan alasan Rasulullah melarang anak kecil main di malam hari. Pendapat itu mengutip dari Imam Ibnu al-Jauzi yang mengatakan,
Artinya: “ Alasan anak-anak (dilarang keluar) pada waktu tersebut karena dikhawatirkan terjadi sesuatu, karena setan biasanya berlindung di najis (yang menempel) anak-anak. Zikiran yang melindungi anak-anak juga biasanya tidak ada. Sementara itu, setan itu suka menempel sesuatu yang mudah ditempelinya.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR