Mendamaikan Anak-anak yang Bertengkar Keutamaannya Seperti Sedekah

Reporter : Mutia Nugraheni
Senin, 29 Mei 2023 09:12
Mendamaikan Anak-anak yang Bertengkar Keutamaannya Seperti Sedekah
Ada keutamaan tersendiri bagi mereka yang selalu mendamaikan orang-orang yang berseteru.

Dream - Anak-anak seringkali bertengkar atau tak akur ketika bermain. BUkan hanya dengan temannya tapi juga kakak beradik. Kemampuan mengontrol emosi anak memang belum baik, untuk itu perlu peran orangtua untuk membuat anak-anak yang bertengkar, lekas berdamai.

Ada keutamaan tersendiri bagi mereka yang selalu mendamaikan orang-orang yang berseteru. Dikutip dari Muslimah.or.id, ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar Rajihi hafizhahullah, “ apakah mendamaikan anak-anak yang saling berseteru itu termasuk mendapatkan keutamaan mendamaikan antara dua orang yang berselisih? Karena ketika mengajar di sekolah sering terjadi perselisihan antar para siswa”.

Beliau menjawab:

Artinya: “ ya benar, keutamaan tersebut sah dalam mendamaikan perselisihan antar siswa, atau antar pegawai, atau antar polisi, atau siapa saja yang saling berselisih. Semoga Allah memberikan kepada kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih. Shallallahu ‘ala Muhammad.

1 dari 4 halaman

Mendamaikan dua orang yang berselisih adalah sedekah. Sebagaimana hadits:

HR. Al-Bukhari no.2989

Artinya: ”Setiap persendian manusia ada hak untuk dikeluarkan sedekahnya setiap hari, di mana matahari terbit di dalamnya. Engkau mendamaikan di antara dua orang yang berselisih itu adalah sedekah, engkau membantu seseorang untuk naik ke atas kendaraannya atau mengangkatkan barangnya di atasnya itu adalah sedekah, kalimat yang baik itu adalah sedekah, pada tiap-tiap langkah yang kamu tempuh menuju shalat itu adalah sedekah, dan engkau membuang gangguan dari jalan itu adalah sedekah” (HR. Al-Bukhari no.2989, Muslim no.1009).

2 dari 4 halaman

Hukum Islam Orangtua Berjanji Pada Anak, Wajibkah Ditepati?

Dream – Menjanjikan hadiah, jajanan atau hal yang disukai anak seringkali dilakukan orangtua untuk memberikan motivasi. Misalnya, ayah menjanjikan anak sepeda baru saat mendapat peringkat satu di sekolah.

Hal ini dalam Islam merupakan nazar kepada anak. Lalu jika orangtua sudah bernazar pada anak, apakah boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut? Dikutip dari BincangSyariah.com para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang dijanjikan pada anaknya. Dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Ini karena nazar disamakan dengan status sedekah orangtua kepada anak. Sebagaimana orangtua boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan pada anaknya, maka dia juga boleh membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya.

 

3 dari 4 halaman

Perbedaan Pendapat Ulama

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, ketika orangtua bernazar ingin membelikan sepeda motor jika anaknya berhasil rangking 1 di kelasnya, maka dia boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut, dan tidak memenuhi nazarnya tanpa harus membayar kafarah nazar.

Kedua, tidak boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Oleh karena itu, jika orangtua terlanjur bernazar kepada anaknya, maka dia wajib memenuhi nazar tersebut, dan jika dia tidak memenuhi, maka dia harus membayar kafarah nazar.

 

4 dari 4 halaman

Wajib Ditepati

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu Hajar sendiri. Menurut beliau, nazar yang diucapkan oleh orangtua kepada anaknya statusnya menjadi wajib sehingga orangtua harus memenuhinya. Nazar orangtua pada anaknya tidak bisa dibatalkan dan dicabut sebagaimana halnya sedekah biasa. Ini karena sedekah sifatnya sunnah, sementara nazar sifatnya wajib, meskipun nazar orangtua terhadap anaknya.

Pendapat yang lebih kuat adalah adanya perbedaan antara nazar dan sedekah dari sisi kewajiban memenuhi nazar. Maka yang lebih unggul adalah tidak boleh mencabut nazar yang sudah diucapkan secara sah. Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar