Dream - Ustaz Solmed menunjukkan surat laporan kepolisian saat menggelar konferensi pers di rumahnya di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ustaz Solmed akhirnya buka suara terkait laporan polisi yang dilayangkannya atas pria bernama Suwarna dan Tisna di Polda Jabar.
Sementara pasal yang disangkakan untuk Suwarna dan Tisna yakni pasal UU ITE dengan ancamam hukuman 12 tahum hukuman penjara dan denda Rp 12 miliar. Foto (Deki Prayoga/Deam)
Hak Cipta © 2021 https://www.dream.co.idAdvertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
