Foto : Liputan6.com/Faizal Fanani
Dream - Teka-teki tentang sosok pria berinisial MYD di kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya terungkap. Sosok MYD diduga sebagai pemeran pria dalam rekaman video dewasa yang menyeretnya sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur yang sempat menyita perhatian publik pada 7 November 2020 lalu.
Usut punya usut, sosok pria berinisial MYD di video dewasa Gisella Anastasia dikonfirmasi sebagai Michael Yukinobu Defretes. Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan pria berinisial MYD adalah Michael Yukinobu Defretes.
" Ya benar (Michael Yukinobu Defretes)," ungkap Dhany dilansir dari Liputan6.com.
Lantas siapa sebenarnya sosok Michael? Dilansir dari beberapa sumber berikut fakta sosok Michael Yukinobu Defretes.
Berdasarkan profil Facebook miliknya, Michael Yukinobu de Fretes diketahui berasal dari Medan. Ia kini tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.
Lahir pada 1 Agustus 1986, Michael Yukinobu de Fretes pernah kuliah di Universitas Tarumanagara. Sebelumnya, ia menempuh pendidikan di sebuah SMA di Medan
Memiliki badan atlestis, Michael juga diketahui sempat bergabung dalam beberapa tim basket. Kegemarannya pada dunia olahraga basket tercermin dalam unggahan-unggahannya di Facebook.
Salah satunya kala dirinya berkesempatan untuk mewawancarai pebasket BenTho Simanjuntak.
" Bersama legenda basket Sumatera Utara, BenTho Simanjuntak. Ini tuh bisa dibilang kesempatan sekali seumur hidup bisa mewawancarai salah satu seorang Dewa Basket di Dunia," tulisnya pada 24 September silam di Facebook.
Dari hasil penelusuran di laman media sosial, Michael Yukinobu berasal dari Medan, Sumatera Utara. Dia menautkan lokasi tempat tinggalnya sekarang di Kakogawa, sebuah di Prefektur Hyogo, Jepang.
Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda pun telah membenarkan jika Michael Yukinobu De Fretes merupakan pria dalam video syur 19 detik itu.
" Iya (Michael Yukinobu De Fretes)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda dilansir dari Liputan6.com, Selasa, 29 Desember 2020.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan akan kembali memanggil GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi.
" Nanti kita akan panggil lagi GA dan MYD untuk pemeriksaan," kata Yusri Yunus dilansir dari Liputan6.com.
Terkait kasus tersebut, Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
" Nantinya akan kita panggil. Makanya tindak lanjut ke depan rencana adalah paling rendah adalah enam bulan dan paling lama adalah 12 tahun ya," imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber : Liputan6.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib