Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (Foto: Dream.co.id)
Dream - Setelah bebas dari penjara Cipinang, Senin 30 Desember 2019, Ahmad Dhani langsung menerima wawancara dengan sebuah stasiun televisi nasional. Namun, Dhani meninggalkan wawancara itu karena merasa tidak puas.
Selain Ahmad Dhani, wawancara itu juga menghadirkan politisi Partai Solidaritas Indonesia, Muannas Al Aidid. Dalam wawancara itu, Ahmad Dhani menyatakan dirinya sebagai politisi.
" Saya tadi sudah self claimer saya adalah part timer musician, full timer politician," kata Dhani.
“ Artinya musik itu sebagai ngisi waktu, politiknya full time,” ucap dia.
Pernyataan Ahmad Dhani yang memilih fokus pada dunia politik itu mendapat tanggapan dari Muannas. Politisi PSI itu meminta Ahmad Dhani tidak lagi memainkan politik identitas yang memicu kebencian terhadap suatu kelompok.
Muannas meminta pentolan grup band Dewa 19 itu fokus untuk menjadi musisi ketimbang politikus.
Dari sesi wawancara inilah, Dhani mulai menyangkal pernyataan Muannas. Dhani mendesak Muannas menjelaskan isi vonis pengadilan.
Muannas pun menjawab bhawa Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, dia mengaku tidak tahu isi vonisnya.
“ Kalau vonisnya gak tahu bunyinya, lebih baik jangan berpendapat dulu. Soal politik identitas, saya juga bingung. Identitas saya apa? coba jawab,” kata Dhani.
Muannas menjawab Dhani. Tapi, awaban Muannas tak memuaskan Dhani.
Akhirnya keduanya terlibat perdebatan panas hingga Dhani meninggalkan acara debat yang disiarkan secara langsung.
Dream - Musisi Ahmad Dhani memberikan komentar atas bergabungnya Prabowo Subianto dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua. Dia menilai jabatan Menteri Pertahanan yang kini disandang Prabowo sebagai hal bagus.
“ Ya bagus sekali, dengan terpilihnya Prabowo menjadi menteri pertahanan setidaknya lebih gagah ya,” ujar Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin 30 Desember 2019.
Dhani mengatakan akan bertemu dengan Prabowo pada 1 Januari 2020. Dia mengaku sangat yakin dengan visi misi Prabowo sebagai Menteri Pertahanan akan membawa kemajuan di bidang pertahanan negara.
Meski begitu, Dhani menegaskan tetap mendukung Prabowo untuk menjadi Presiden Republik Indonesia.
“ Dalam dunia politik saya akan selalu mendukung Bapak Prabowo untuk menjadi presiden di masa mendatang,” kata dia.
(sah, Laporan: Michelle Rachel Evangelista Maramis)
Draem - Masa hukuman yang dijalani musisi Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur baru saja usai. Tetapi, Dhani juga mendapat hukuman penjara selama enam bulan atas kasus ujaran idiot.
" Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade dilaporkan Merdeka.com, Senin 30 Desember 2019.
Dhani terjerat dua kasus pidana. Pertama, pidana terkait ujaran kebencian lewat media sosial Twitter.
Kasus ini berawal dari laporan Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. Atas kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani dengan sanksi pidana penjara 1,5 tahun
Dhani lalu mengajukan banding dan dikabulkan oleh Melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Masa hukuman Dhani dikurangi menjadi menjadi 1 tahun.
Vonis tersebut telah dijalani Dhani. Pada hari ini, Dhani bisa menghirup udara bebas untuk kasus pertama.
" Dhani dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 /219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ucap Ade, dilaporkan Antara.
Pidana kedua yang melibatkan Dhani yaitu pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI.
Dhani dinilai meleparkan makian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot', ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.
Ade mengatakan Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020. " Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya," kata Ade.
Advertisement
Pantas AC Sering Kurang Dingin, Studi Ini Ungkap Udara Malam Hari Kian Terasa Lebih Panas

Mengintip Komunitas Sangkar Semut: Tempat Asah Bakat Anak, Punya Markas Unik di Tepi Kali Ciliwung

Daftar Barang yang Harus Dibawa Dalam Tas Siaga Bencana, Sudah Disiapkan?

FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia

Waduh! Pegawai di 5 Bidang Pekerjaan Ini Terbanyak Jadi Sasaran Empuk Loker Abal-Abal


FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

7 Makanan Tinggi Kolagen yang Bikin Kulit Tetap Kencang dan Sehat


Dikira Kain Batik Menjulur dari Plafon Kamar Mandi Jebol, Pas Dicek Ternyata Piton Seberat 60 Kg!

Mengenal Komunitas Bye Bye Plastic Bags, Pendirinya Gadis Bali yang Jadi Moderator Acara PBB


Komunitas Blitar Micro Fishing Lestarikan Sungai dengan Tebar Benih Ikan Lokal