Cuitan Terakhir Ibu Atiqah Hasiholan Sebelum Ditangkap Polisi

Reporter : Amrikh Palupi
Jumat, 2 Desember 2016 15:35
Cuitan Terakhir Ibu Atiqah Hasiholan Sebelum Ditangkap Polisi
Ratna Sarumpaet, sebelum penangkapan, Ratna sempat mencuit pada akun twitternya dengan mengunggah sebuah video pada malam harinya, Kamis 1 Desember 2016.

Dream - Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet, itangkap polisi Jumat dinihari, 2 Desember 2016. Ratna dijemput polisi di di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Sebelum penangkapan, pada Kamis malam, Ratna sempat mengunggah sebuah video ke akun Twitter. Ratna mengomentari isi video yang menampilkan Ruhut Sitompul.

Dalam video itu, Ruhut terlihat tengah dikerubuti sejumlah orang. Terlihat pula petugas keamanan Gedung DPR. Entah apa yang terjadi pada Ruhut. Sebab, dalam video itu hanya terdengar suara gaung.

Yang jelas, dalam unggahan itu Ratna memberikan caption, “ Lelucon ini sangat Menggelikan.

1 dari 2 halaman

Cuitan Terakhir Ahmad Dhani Sebelum Ditangkap

Cuitan Terakhir Ahmad Dhani Sebelum Ditangkap © Dream

Dream - Polri membenarkan penangkapan musisi Ahmad Dhani. Sebelum ditangkap, bos Republik Cinta Management ini sempat berkicau di akun Twitter tentang proses penangkapan itu.

" Malam ini depam kamar hotel Sari Pan Pasifik, orang mengaku dari Polda mencari saya. Mau mendobrak kamar saya,"  tulis Dhani, Jumat 2 Desember 2016.

Ahmad Dhani

Kicauan Dhani itu pun mengundang berbagai reaksi dari para peselancar dunia maya. " Urusan sama polisi, cari perhatian di sosial media,"  tutur akun Fanny.

" Nyantai saja, situ kan jagoan,"  tutur akun Lenny.

Ahmad Dhani

" Apa yang ditabur itu yang kita tuai,"  papar akun Hendra.

" Kalau memang tidak merasa salah, hadapi saja,"  ujar akun Situmorang.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Polri Soal Penangkapan Ahmad Dhani

Penjelasan Polri Soal Penangkapan Ahmad Dhani © Dream

Dream - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, membenarkan kabar penangkapan musisi kondang Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet. Keduanya ditangkap bersama delapan orang lainnya.

" Saya kira ada beberapa nama itu, ada sepuluh nama, yang tersebar itu benar ya," ujar Martinus di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.

Menurut Martinus, kesepuluh orang tersebut melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, polisi tengah memeriksa sepuluh orang tersebut di Markas Komando Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

" Iya ada beberapa perbuatan melanggar. Ada Pasal 207, 107 KUHP, nanti kita lihat. Sekarang di satu tempat di Mako Brimob," terang dia.

Kesepuluh orang tersebut diketahui bernama AD, E, KZ, RS, AT, FH, R, SB, J, RK. Beberapa tokoh tersebut diduga melakukan upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Beri Komentar