Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke LP Cipinang

Reporter : Nur Ulfa
Senin, 28 Januari 2019 17:35
Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke LP Cipinang
Ahmad Dhani ditemani kuasa hukumnya Ali Lubis dan putra ketiganya Dul masuk di mobil tahanan.

Dream - Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapat vonis 18 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menuliskan ujaran kebencian di media sosial, Senin 28 Januari 2019.

" Iya, Dhani dibawa ke LP Cipinang," tutur kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ali Lubis beserta tim kuasa hukum lainnya, suami Mulan Jameela itu juga ditemani oleh putra ke tiganya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul.

Diremehkan Jadi Calon Gubernur, Ini Kata Ahmad Dhani

Ahmad Dhani (Instagram @ahmaddhaniprast)

Saat Dhani menuju mobil tahanan, beberapa pendukungnya bertakbir. Ada pula yang berteriak dan tidak terima dengan vonis yang majelis hakim.

Ayah lima anak ini akan mengajukan banding atas vonis ini. " Satu hari ditahan saja kita akan melakukan banding," kata tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsan usai sidang.

1 dari 2 halaman

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian

Dream Ahmad Dhani divonis penjara 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suami Mulan Jameela itu dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

" Menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata hakim ketua yang memimpin persidangan Ahmad Dhani, Ratmoho di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.

Ratmoho menyatakan dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim menetapkan Ahmad Dhani dihukum pidana penjata selama 1 tahun 6 bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa ditahan dan barang bukti yang telah dipergunakan dalam persidangan dimusnahkan.

Ahmad Dhani

Foto : Nur Ulfa/Dream

Suami Mulan Jameela itu dianggap bersalah karena cuitannya bisa menimbulkan kebencian terhadap golongan atau masyarakat.

" Tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan," ucapnya.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

2 dari 2 halaman

Dhani: Apapun Keputusannya, Itu Kemenangan Saya

Sebelum menjalani persidanganDhani terlihat tampak santai menghadiri persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis dari majelis hakim. 

Dhani datang ke pengadilan dengan mengenakan kemeja hitam lengkap dengan blankon hitam. Pentolan Dewa itu mengaku siap untuk menghadapi sidang putusan kali ini.

Bahkan Dhani mengaku tak ada persiapan khusus menyambut vonis yang akan diberikan hakim untuknya.

ahmad dhani

Foto : Nur Ulfa/Dream

" Persiapannya ya makan ikan P, ikan putusan," ujar Dhani seraya tertawa.

Dhani menegaskan siap menerima vonis apapun yang diberikan hakim untuknya. Dia juga akan ikhlas dengan semua putusan yang diberikan hakim untuknya.

" Ya apapun putusannya itu kemenangan saya, apapun keputusannya itu kemenangan saya. Apapun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," kata dia.

Proses persidangan Ahmad Dhani ini mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Tak kurang dari 98 personel polisi diturunkan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Itu guna untuk meminimalisir adanya kerusuhan yqng terjadi usai sidang berlangsung.

Beri Komentar