Kritik Foto Kang Emil Bareng Ariel NOAH, KPAI Dikecam

Reporter : Kusmiyati
Kamis, 15 September 2016 13:01
Kritik Foto Kang Emil Bareng Ariel NOAH, KPAI Dikecam
KPAI menilai unggahan Kang Emil tersebut mengarah ke hal sensitif. Namun para netizen berpendapat berbeda.

Dream - Akun instagram Walikota Bandung, Ridwan Kamil menjadi sorotan netizen lantaran salah satu unggahannya dikritik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengunggah foto sang istri, Atalia Praratya bersama vokalis band 'Noah', Nazriel Irham atau Ariel saat bernyanyi bersama.

" Pernah tetiba kulir badan panas kayak kena remason dan lidah ngaheab kena cabe bubuk ? *cegat di pengkolan Antapani,"  tulis Kang Emil melengkapi unggahan foto tersebut, Kamis 15 September 2016.

Unggahan Kang Emil

KPAI sendiri menilai unggahan Kang Emil tersebut mengarah ke hal sensitif, lantaran status Ariel yang sempat tersandung kasus pornografi.

Sebagai informasi, dilansir berbagai media, Ketua KPAI, Asrorun Niam menilai para pejabat tak patut berpesta, bersenang-senang, atau bernanyi dengan para pelaku kejahatan korupsi, narkoba, maupun pornografi di depan publik.

Asrorun mengatakan, para pejabat publik harus memiliki sensitifitas dan harus menjadi contoh untuk anak serta remaja.

" Pejabat harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan publik dan memiliki sensitifitas. Ada aspek kepatutan," tegas dia.

Namun rupanya kritikan KPAI itu ditanggapi berbeda para netizen. Unggahan Kang Emil masih dianggap masih wajar dan tak pantas dikritik. Bahkan netizen menyebut KPAI terlalu berlebihan menyoroti unggahan foto tersebut.

" KPAI lebay, orang fotonya biasa saja. Kalau Ariel tidak pakai baju baru dikritik," kata akun Winda.

Ridwan Kamil, dari Razia PSK Sampai Miras

" Foto gini saja jadi permasalahan sama KPAI," kata akun Reza.

" KPAI terlalu lebay yang kaya gini disebut ngerusaj generasi. Kalau sinetron yang gak ngedidik malah dibiarin," ujar akun Permana.

" Foto ini yang dicekal KPAI?. Kok gw jadi heran dengan KPAI," tulis akun Aza.(Sah)

 

1 dari 3 halaman

Heboh Bocah Cilik Nyanyikan 'Lelaki Kerdus', Ini Kata KPAI

Heboh Bocah Cilik Nyanyikan 'Lelaki Kerdus', Ini Kata KPAI © Dream

 

Dream - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video lagu berjudul 'Lelaki Kerdus'yang diunggah ke laman Youtube. Lagu yang dinyanyikan bocah bernama Nova Rizqi Romadhon itu pun memicu reaksi netizen.

Kebanyakan para pengguna internet berkomentar pedas tentang video yang diunggah akun Mas Bambang itu. Video lagu berirama dangdut itu berisikan tema dewasa yang rasanya tidak pantas dinyanyikan anak-anak. Lagu yang diciptakan Ahmad Sawadi itu berceritakan tentang ayah yang berselingkuh dan meninggalkan istri serta anaknya.

Anak-anak dalam video tersebut pun menyebutkan kata-kata yang tidak pantas. Video itu rupanya sudah dilihat lebih dari 7.400 kali setelah 17 jam diunggah.

Mengetahui hal ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh pun angkat bicara. Asrorun menilai video tersebut tidak memiliki nilai edukasi untuk anak-anak.

" Lirik lagu 'Lelaki Kerdus' yang beredar sangat tidak pantas dinyanyikan seorang anak, karena temanya justru tidak memiliki nilai edukasi dan keadaban. Lagu dewasa itu terasa anehdinyanyikan seorang anak. Apalagi ada bahasa yang kasar," tuturnya kepada Dream lewat pesan singkat whatsapp, Kamis 30 Juni 2016.

Asrorun juga menilai ada unsur eksploitasi dalam video tersebut. Dia menilai, pencipta lagu, produser, dan pihak terkait dengan produksi video tersebut jelas melakukan eksploitasi, perlakuan salah terhadap anak, serta tidak memiliki sensitifitas dan komitmen perlindungan anak. " Melanggar etika, kesusilaan dan kesopanan," ujarnya.

Diakui Asrorun, KPAI akan mengambil langkah tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas video tersebut. " KPAI telah mengambil langkah melakukan klarifikasi. Lirik lagu itu diciptakan karena kisah nyata seorang ibu dan anaknya di Bangkalan, Madura. Si ibu dan anaknya trauma sampai tak bisa berbicara," kata Asrorun.

Menyikapi peristiwa itu, KPAI pun meminta Pemda Bangkalan untuk merehabilitasi anak tersebut. " Anak mengalami trauma psikis akibat ayah yang tidak bertanggung jawab. Ayahnya dan istri keduanya meninggalkan anak tersebut dan sekarang ada di Bali," jelasnya.

 Ia juga menjelaskan, kasus-kasus seperti itu membuat pengawasan terhadap lirik lagu dan aksi panggung lebih diperketat. Hal ini dilakukan agar tidak lagi melanggar hukum dan kesusilaan.

 KPAI menegaskan ada tanggung jawab moral pegiat seni untuk memperhatikan aspek perlindungan anak. Kebebasan berekspresi tidak serta merta membolehkan perbuatan yamg melanggar etika, kesopanan, dan hukum," paparnya.

KPAI pun mendorong pegiat seni dan pencipta lagu untuk secara aktif mendedikasikan kemampuan dan kreatifitasnya. " Sajikan lagu-lagu anak yang kreatif, rekreatif dan edukatif serta mencerdaskan, sehingga ikut mewujudkan keadaban sesuai cita-cita pembangunan bangsa," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Pelaku Pelecehan 6 Anak Dibebaskan, Ayah Mengadu ke KPAI

Pelaku Pelecehan 6 Anak Dibebaskan, Ayah Mengadu ke KPAI © Dream

Dream - Polres Sumenep telah menetapkan seorang guru ngaji berinisial SN, 45 tahun, yang merupakan warga Dusun Murasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sebagai tersangka kasus sodomi dengan korban enam anak.

Status tersebut ditetapkan polisi pada Februari 2016 lalu. Namun pelaku kini telah dibebaskan setelah dianggap mengalami gangguan jiwa.

Keputusan tersebut membuat ayah dari salah satu korban, Ahmad Rizal, 40 tahun meradang. Pembebasan itu membuat Rizal mengadukan kasus yang dialami anaknya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rizal mengaku datang langsung dari Sumenep ke kantor KPAI untuk memperjuangkan nasib anaknya.

" Ketahuannya pada akhir Januari 2016, yang baru ketahuan itu ada enam orang anak laki-laki yang disodomi," kata Rizal di kantor KPAI, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu mengatakan pelaku sering melajukan aksinya di balai desa dan di rumahnya sendiri. " Korban digauli sejak SD hingga dia Aliyah (SMA sederajat)," ucap Rizal.

Rizal berujar anak-anak yang menjadi korban berada satu dusun dengan pelaku. " Korban juga ada yang yatim piatu, anak saya juga korban," ujar dia.

Rizal berharap KPAI dapat membantunya meraih keadilan. Dia tidak rela jika pelaku dibebaskan begitu saja.

Kuasa Hukum pelapor Maulana Yusuf Forqon menjelaskan semua korban telah melakukan visum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kelengkapan berkas lainnya. Tetapi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, tak kunjung menyidangkan kasus ini.

" Sampai saat ini Kejari Sumenep tak kunjung P21," ujar Maulana.

3 dari 3 halaman

KPAI Tagih Janji Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak

KPAI Tagih Janji Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak © Dream

Dream - Maraknya kejahatan anak-anak mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) mendesak pemerintah untuk memberi hukuman maksimal pelaku kejahatan terhadap anak.

Desakan itu disampaikan menanggapi masih maraknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak walaupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 1 tahun 2016 telah dikeluarkan pemerintah.

" Kita sudah memiliki payung hukum berupa Perppu No 1 tahun 2016. Ini harus diimplementasikan saat aparat hukum menjerat para pelaku perkosaan dan pembunuhan anak," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterimaDream, Selasa, 9 Agustus 2016.

Dia mencontohkan kasus pemerkosaan di Bogor terhadap bayi berusia 2,5 tahun. Dia mendesak aparat penegak hukum harus pro terhadap kepentingan perlindungan anak.

" Ada pula di Bandung seorang Kakek mencabuli anak berusia sembilan tahun. Tentu ini sangat memprihatinkan kita," ucap dia.

Menurut dia, Perppu No 1 Tahun 2016 harus dijadikan landasan hukum yang kuat untuk menjerat para predator anak.

" Kami berharap implementasi Perppu ini bisa secara signifikan menurunkan kasus kejahatanseksual anak," ucap dia.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula istri Gubernur Jawa Tengah Atiqoh Ganjar Pranowo yang juga menjabat sebagai penggerak ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga(PKK) di Provinsi Jawa Tengah.(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More