Janariyah, Ibunda Gaga Muhammad Komentari Vonis Pengadilan Untuk Putranya
Dream - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, berusaha menerima dengan lapang dada vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk putranya. Dia menganggap vonis tersebut sebagai keputusan terbaik yang telah diberikan pengadilan.
" Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik, Kami akan terima apa pun itu keputusan, itu kan hakim," kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.
Janariyah menyebut hukuman penjara 4,5 tahun untuk Gaga Muhammad sebagai bentuk pengadilan di dunia.
Meski berusaha menerima keputusan tersebut, Janariyah masih menyinggung soal mantan teman dekat Gaga Muhammad, mendiang Laura Anna.
" Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana," tutur dia.
Menurut Janariyah keluarga Laura seharusnya sudah bisa puas dengan hukuman yang diterima putranya. Dia menyebut hukuman ini sebagai keinginan keluarga Laura yang sejak awal melaporkan kasus kecelakaan yang menimpa Gaga dan Laura Anna.
" Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting, kan puas, kan, itu yang diinginkan," imbuh dia.
Dream - Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan mobil yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Gaga divonis penjara 4,5 tahun.
" Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata Majelis Hakim di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ,Rabu 19 Januari 2021.
Gaga juga didenda Rp10 juta atau bisa diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, kalau denda itu tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan," ungkap hakim lagi.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 4,5 tahun. Hal itu didasarkan karena hakim melihat selama persidangan Gaga tidak konsisten memberikan penjelasan, serta tidak ada raut wajah penyesalan.
" Terdakwa dipersidangan menyampaikan penyelasan dan bersalah, namun masjelis hakim tidak melihat konsistensi dan tidak menunjukan rasa bersalah, dan mengakibatkan luka berat kepada korban," tutur dia.
Dream - Gaga Muhamamd kembali menjalani sidang atas kasus kecelakaan yang menimpa dirinya dan Laura Anna pada 2019 lalu. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.
Dalam pledoi tersebut, Gaga Muhammad tidak terima dituntut 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Sungguh sangatlah tidak adil tuntutan tersebut dirasakan oleh saya," ucap Gaga Muhamamd dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Januari 2021.
Gaga melihat banyak kasus di luar sana yang lebih parah, namun tidak dituntut hukuman seperti yang dia terima ini.
" Dimana banyak kasus kecelakaan yang sama bahkan ada yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tidaklah sedemikian tinggi tuntutannya," ungkap dia.
Apalagi Gaga sudah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat karena hal ini. Maka dari itu, Gaga minta hukumannya diringankan.
" Sebagaimana yang dituduhkan terhadap saya adalah naif, manakala fakta harus tersingkirkan oleh bangunan opini publik," ucap dia.
Gaga juga menyesal atas kejadian ini, karena banyak orang yang sakit hati. Terutama membuat kondisi Laura Anna menjadi lumpuh bahkan kini telah meninggal dunia.
" Saya merasa sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura Edelenyi sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga serta saya,” imbuh dia.
Dream - Gaga Muhamamd, mantan teman dekat mendiang Laura Aura dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan mobil yang terjadi pada 2019 silam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Gaga bersalah karena telah melangga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tuntutan penjara itu disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2021. Gaga dianggap bersalah dan melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tersebut.
" Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU dalam persidangan, Selasa, 4 Januari 2021.
Selain gugatan penjara, JPU juga menuntut agar Gaga menyerahkan uang denda senilai Rp10 juta atau diganti pidana penjara 2 bulan jika tak sanggup membayar.
" Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menanyakan pihak Gaga Muhammad akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Setelah berdiskusi, kuasa hukum akhirnya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
" Mohon kami diberikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," tutur kuasa hukum Fahmi Bachmid.
Sementara itu Gaga Muhammad menyatakan menyerahkan semua masalah hukum, termasuk tuntutan jaksa tersebut kepada para pengacaranya.
" Saya serahkan semua pada penasehat hukum," kata Gaga.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah