Ahmad Dhani (foto : Bayu Herdianto/Kapanlagi.com)
Dream - Ahmad Dhani mengklaim mengalami kerugian besar akibat pencekalan yang dialaminya. Dhani dicegah ke luar negeri lagi atas kasus yang dihadapinya.
" Rencananya saya mau jadi ikon travel Yerusalem. Untuk orang-orang yang belum pernah ke Yerusalem. Saya mau ngajak umat muslim shalat di Masjidil Aqsa," kata Ahmad Dhani saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018.

Dhani berencana ke Yerusalem akhir tahun ini dan awal tahun 2019. Namun karena adanya pencegahan ini, dia gagal menjadi Brand Ambassador travel tersebut.
" Soal dicekal, sudah dari April. Rencananya Oktober atau Desember itu saya mau ada tour Yerusalem. Gara-gara pencekalan itu, tahun ini gagal. Saya pikir, nggak dicekal sampai kapan Januari. Ternyata Januari saya mau ke Yerusalem juga. Ternyata ya karena dicekal, batal juga," ucapnya.
Karena pencekalan ini, Dhani mengakumerugi hingga miliaran rupiah. " Ya Rp 1 Miliar ada kerugiannya," tuturnya.
Dream - Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi yang juga sebagai politisi Partai Gerindra ini dinilai telah mengucapkan hinaan berupa kata 'idiot'.
" Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 18 Oktober 2018.
Ujaran tersebut diucapkan Dhani dalam sebuah video yang disiarkan langsung melalui media sosial. Ucapan tersebut ditujukan kepada para peserta unjuk rasa yang menolak deklarasi #2109GantiPresiden di Surabaya.

Subdit Cyber Crime Ditres Kriminal Khusus Polda Jatim sempat memanggil Dhani pada Jumat 28 September 2018. Dhani diperiksa terkait video tersebut, namun musisi senior itu tidak hadir.
" Kami sampaikan secara resmi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih mencari penasihat, kuasa hukum," kata Frans pada Jumat.
Dhani baru memenuhi panggilan pada Senin, 1 Oktober 2018. Dia tiba di Mapolda Jatim pukul 15.05 WIB dan langsung memasuki ruangan pemeriksaan.
" Masalahnya ya nanti aja lah, yang jelas yang penting saya datanglah," ujar Dhani kala itu.
Penetapan tersangka ini didasarkan adanya laporan dari Koalisi Bela NKRI. Dhani sempat menyindir pihak pelapor dengan menyebut ke-GR-an.

Dhani beralasan kata 'idiot' yang dia ucapkan bukan ditujukan kepada para peserta demo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Tetapi, kepada orang yang menghalanginya saat berada di hotel.
" Padahal video itu saya tujukan untuk orang-orang di dalam hotel, bukan yang ada di luar hotel. Intinya seperti itu, yang saya bilang idiot itu yang menghalangi saya di dalam hotel untuk keluar, lah kok dia ngerasa itu dari mana," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Dian Kurniawan
Advertisement