(Sumber Foto: Bayu Herdianto/Kapanlagi)
Dream - Kabar mengejutkan datang dari pesinetron Ammar Zoni. Aktor berusia 24 tahun ini dikabarkan telah ditangkap akibat penggunaan narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Pol Suyudi Ario Seto membenarkan kabar penangkapan itu.
" Ya sedang dikembangkan," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Senin 10 Juli 2017.
Meski begitu, Suyudi belum dapat memberikan informasi terkait apakah positif menggunakan narkoba dan di mana lokasi Ammar ditangkap.
" Nanti akan di release ya," ucap dia.
Dream - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Budi mengaku tengah mengincar artis terkenal asal Indonesia diduga menjadi bandar narkoba internasional.
" BNN telah memiliki nama-nama artis yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bukan hanya pengguna, ada juga yang menjadi bandar jaringan internasional," ujar Budi, dikutip dari merdeka.com, Jumat, 5 Mei 2017.
Tetapi, Budi enggan menyebut siapa saja nama artis itu. Dia juga tidak memberikan informasi berapa jumlah artis yang terlibat narkoba.
Budi menegaskan apa yang dia sampaikan adalah bentuk peringatan kepada para pelaku jual beli narkoba. Dia menyatakan tidak sedang mencari popularitas.
" Jangan dianggap BNN mencari popularitas dengan menangkap artis. Karena ini bukan masalah artis, tapi dapat menimpa siapa saja," ujar Budi.(Sah)
Dream - Kabar mengejutkan datang dari pemain sinetron berinisial DPA. Pria berusia 20 tahun ini tertangkap polisi karena membawa salah satu jenis Narkoba.
DPA ditangkap anggota satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan jalan Ceger, Jakarta Timur saat menjalani sesi syuting sinetron.
Rupanya DPA sudah menjadi incaran pihak kepolisian sejak diketahui membawa narkoba jenis ganja di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hal ini pun dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP, Surawan. " Satuan Narkoba berhasil menangkap satu orang pengguna narkoba berinisial DPA di Ceger, Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Kamis 7 Januari 2016.
Satu linting ganja seberat 0.40 gram ditemukan sebagai bukti berada di mobil pintu bagian kanan yang diakui milik DPA sendiri.
Lawan main aktor Steven William ini pun terpaksa merasakan dinginnya dinding tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan.
DPA diancam dengan Pasal 111 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Menurut Surawan, walaupun terkena ancaman tersebut, pemain sinetron `Anak Jalanan` ini kemungkinan akan menjalani Rehabilitasi. (Ism)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik