Innalillahi, Sandy Tumiwa Berduka

Reporter : Nur Ulfa
Senin, 15 Juni 2020 12:22
Innalillahi, Sandy Tumiwa Berduka
Amalia Nurshanty ibunda Sandy meninggal dunia

Dream - Kabar duka datang dari keluarga Sandy Tumiwa. Ibunda Sandy, Amalia Nurshanty meninggal dunia pada Senin, 15 Juni 2020 pagi tadi. Kabar tersebut diketahui lewat pesan singkat berantai yang diterima dream.

" Innalillahi, Ibunda Sandy Tumiwa meninggal dunia. Sekitar pukul 09.10 tgl 15 juni di RS Fatmawati," begitu isi pesannya.

Salah satu kerabat Sandy yang tak mau disebutkan namanya membenarkan informasi dalam pesan beredar yang menyebutkan meninggalnya ibunda Sandy Tumiwa tersebut.

" Ya benar meninggal," kata keluarga Shandy Tumiwa yang tak mau disebutkan namanya di RS Fatmawati.

Kerabat Sandy juga mengharapkan kabar meninggalnya ibunda Sandy tak usah mendapat peliputan yang besar-besarnya. Pihak keluarga menyatakan tidak ingin terganggu karena sedang dalam kondisi berduka.

" Saya terus terang melarang keras (untuk diliput), kita mau dia meninggal tenang jadi jangan diganggu di hari terakhirnya," ungkap pria itu.

1 dari 5 halaman

Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Dream - Sandy Tumiwa mendapatkan vonis penjara selama empat tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan suami Tessa Kaunang tersebut dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika dan obat terlarang alias narkoba.

" Memutuskan, menyatakan Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Saptono Setiawan, Kamis 17 Oktober 2019.

Selain hukuman kurungan selama empat tahun, Sandy Tumiwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta. " Jika denda tidak dibayar diganti kurungan penjara tiga bulan," tambah Saptono.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ittu, hakim menyebut sejumlah poin yang memberatkan Sandy Tumiwa. Salah satunya, dianggap memberi contoh kurang baik kepada masyarakat karena Sandy merupakan figur publik. Sedangkan yang meringkan, Sandy dianggap kooperatif selama sidang.

Vonis yang diterima Sandy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara.

Sandy Tumiwa ditangkap saat berada di Hotel The Grove, Jakarta Pusat, pada 1 Maret 2019. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,23 gram sebagai barang bukti.

2 dari 5 halaman

Vivi Paris Kecewa karena Sandy Tumiwa Sebar Fotonya Tanpa Hijab

Dream - Vivi Paris kecewa dengan Sandy Tumiwa. Vivi menuding suami, yang tengah dia gugat cerai, telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan fotonya yang tidak mengenakan hijab.

" Kalau bicara undang-undang, itu foto bukan normal. Jadi saya nggak mau foto ini kesebar kemana-mana," ungkap Vivi di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa 6 Agustus 2019.

Menurut Vivi, penyebaran foto itu dilakukan baru-baru ini. Dia mengaku talah menegur Sandy. " Saya sudah memeringati Mas Sandy untuk segera memusnahkan foto itu," katanya.

Foto itu, tambah Vivi, merupakan hasil tangkapan layar percakapan videonya dengan Sandy. " Jadi saya sama dia videocall, dia pakai ponsel kepala masjid rutan, terus dia screenshot foto saya," ungkap Vivi Paris.

3 dari 5 halaman

Istri Gugat Cerai, Sandy Tumiwa Ikhlas

Dream -  Sandy Tumiwa mengaku ikhlas menerima gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri, Vivi Paris. Dia tidak akan mengikuti proses perceraian tersebut. 

" Saya ikhlas," ujar Sandy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 1 Agustus 2019.

Mantan suami Tessa Kaunang itu tidak ingin menanggung beban lebih berat lagi karena saat ini sedang fokus menghadapi kasus narkoba yang menimpanya. " Ya saya fokus satu-satu dulu, kesembuhan saya (narkoba)," ucap Sandy.

Vivi Paris, istri Sandy Tumiwa

Vivi Paris (Kapanlagi.com)

Menurut Sandy, meski Vivi minta cerai, masih banyak orang-orang yang memberikan dukungan kepadanya. Dia optimis orang-orang di sekelilingnya memberikan semangat untuk lepas dari jerat narkoba. " Masih banyak sahabat, lawyer yang mendukung saya," tutur Sandy.

4 dari 5 halaman

Istri Sandy Tumiwa Minta Cerai Gara-gara Narkoba

Dream - Vivi Paris mantap meminta Sandy Tumiwa agar segera menceraikan dirinya. Karena menurut Vivi, selama ini Sandy tidak menunjukkan perubahan untuk menjadi lebih baik.

" Dia minta dijaga dan dilindungi karena mualaf. Tapi nyatanya cuma PHP (Pemberi Harapan Palsu). Bilang mau hijrah tapi nggak ada perubahan," ungkap Vivi di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, kemarin. 

Kata, Vivi alasan dirinya meminta cerai bukan karena faktor ekonomi. Sejak awal, Lanjut Vivi, dirinya mengetahui bahwa mantan suami Tessa Kaunang itu tidak memiliki ekonomi yang baik. Namun Vivi menerima kondisi itu. 

" Kalau nafkah bukan faktor utama. Cuma kepribadian mas Sandy yang nggak bisa menjadi orang baik," tutur wanita yang disebut-sebut sempat menikah dengan komedian Vicky Prasetyo ini. 

Di samping itu pula, kata Vivi, kasus narkoba yang menjerat Sandy Tumiwa saat ini menjadi satu kuat. " Kasus narkoba fatal dan besar pengaruhnya untuk saya," imbuhnya.

Hingga kini belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Sandy Tumiwa maupun tim pengacaranya, terkait pernyataan dari Vivi Paris ini. (ism) 

 

 

5 dari 5 halaman

Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Terancam 4 Tahun Penjara

Dream - Kabar mengejutkan datang dari artis Sandy Tumiwa. Mantan suami Tessa Kaunang ini tersangkut kasus narkoba. Sandy diamankan di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2019 dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh AKBP Arie Ardian R Wakapolres Jakarta Pusat.

" Sudah kita tentukan sebagai tersangka," imbuh AKBP Arie Ardian R saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Maret 2019.

Sandy Tumiwaa

Foto : Bayu Herdianto/Kapanlagi.com

Saat Sandy ditangkap, polisi menyita barang bukti 0,23 gram sabu berikut dengan alat hisapnya (bong). Pria berusia 37 tahun di tangkap tanpa melakukan perlawanan.

" Ketika diamankan tersangka sedang duduk, dilakukan penggeledahan memang baru menggunakan sabu-sabu," imbuh AKBP Arie Ardian.

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obatterlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

" Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian.

Sumber : liputan6.com/Zulfa Ayu Sundari

 

Beri Komentar