Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali, menangkap model pria asal Inggris, Terrence Murrel David, 30 tahun.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, mengatakan, Murrel merupakan buronan kasus penjualan steroid senilai 2 juta poundsterling di Inggris. Penangkapan Murrel berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.
" Yang bersangkutan kami amankan pada tanggal 28 Juli 2019 bertempat di Mimpi Rooms Jalan Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara," kata Amran, kepada Liputan6.com, Selasa, 30 Juli 2019.
Murrel masuk ke Indonesia sejak 31 Januari 2019. Dia menggunakan visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari.
" Sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 yang bersangkutan telah overstay selama 151 hari," kata dia.
Petugas imigrasi menemukan sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan Murrel. Dari tempatnya menginap, petugas imigrasi menemukan alat bantu narkoba berupa bong dan alat suntik.
" Kami juga menemukan video-video berkonten pornografi yang diperankan oleh yang bersangkutan di telepon genggamnya," ujar dia.
Amran mengatakan dugaan video berkonten pornografi itu muncul berdasarkan tato yang ada pada tubuhnya. Diduga Murrel menjual konten porno itu seperti berita yang sudah tersebar di negaranya.
Kini Amran tengah berkoordinasi dengan Interpol. Berdasarkan pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Dewi Divianta)
Dream – Pemerintah menyatakan Indonesia darurat pornografi. Riset Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) terhadap 1.600 anak Sekolah Dasar kelas 3 hingga 6 pada 2017, hanya 3 persen yang mengaku belum pernah terpapar pornografi.
“ Pornografi ini kejahatan luar biasa, memberikan dampak buruk pada pertumbuhan bangsa,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Anak Valentina Gintings, dalam diskusi Kejahatan Seksual Anak Melalui Media Online, di Jakarta, Jumat 16 Maret 2018.
Dilaporkan Anadolu Agency, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2016, sebanyak 63.066 anak-anak dari 87 juta anak Indonesia terpapar pornografi. Kondisi ini semakin diperparah dengan kemudahan mengakses informasi melalui internet.
Berdasarkan data Unit Cybercrime Polri, terdapat 435.944 IP Adress pengunggah dan pengunduh pornografi anak. Sementara itu selain terpapar pornografi karena internet, ada juga anak yang justru menjadi korban pornografi dan menjadi viral di dunia maya.
Beberapa kasus pornografi anak yang yang terjadi di Indonesia dan disebar melalui jejaring internet yaitu video perempuan dewasa dengan anak di Bandung dan kasus Loli Candy’s yang tersebar lewat Facebook serta WhatsApp.
“ Pelakunya biasanya orang terdekat korban, video mesum di Bandung itu orang tua yang meminta anak untuk beradegan mesum,” kata Valentina
Valentina menjelaskan pornografi menghambat pertumbuhan otak anak. Struktur fisiologis otak anak yang terpapar pornografi mengecil dan tak bisa dikembalikan seperti ukuran standar.
Pornografi bahkan lebih berbahaya ketimbang narkoba. Pecandu narkoba bisa tampak lewat kondisi fisik dan perilaku.
“ Perlu penanganan khusus pula untuk anak terpapar pornografi,” kata Valentina.
Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memanggil Youtuber Kimi Hime atau Kimberly Khoe. Pemanggilan diakukan setelah Kominfo mendapat keluhan dari anggota komisi I DPR RI.
" Ya, betul. Kami itu telah melakukan pemanggilan kepada Kimi Hime sejak hari Senin tanggal 22 Juli kemarin," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu kepada Merdeka.com, Rabu, 24 Juli 2019.
Pemanggilan itu bermula dari keluhan yang disampaikan Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) melalui Komisi I DPR RI. Wacana pemanggilan Kimi Hime muncul saat rapat dengar pendapat pada Kamis, 18 Juli 2019.
Kominfo, kata Ferdinandus, diminta untuk mengambil tindakan terkait beberapa konten di Youtube Kimi Hime. Kata-kata dan gambar yang ditayangkan dianggap melanggar kesusilaan.
" Kami ingin minta ke dia untuk memblokir sendiri atau setidaknya men-take down konten yang kami maksud," ucap dia.

Youtuber Kimi Hime dipanggil Kominfo terkait kontennya (Foto: Instagram/@kimi.hime)
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Kimi mengeluhkan banyaknya pemberitaan yang rancu mengenai pemanggilannya.
" Banyak media yang sebar berita rancu dan hoax guys sekarang ini, Kimi cuma mau kasih tahu ini yang sebenarnya biar kalian nggak bertanya-tanya yang benar yang mana," kata Kimi.
Dia membagikan tangkapan layar pernyataan Ferdinandus yang menyebut konten Youtube milik Kimi tak melanggar regulasi, karena belum memenuhi unsur pornografi.
" Bukan baru pertama kali Kimi ngalamin ini sebenarnya dan Kimi juga yakin kalian tahu, di beberapa media buat artikel yang rancu dan bahkan beberapa artikelnya sengaja dipisah dan terkesan menjatuhkan Kimi," ucap dia.
Dream - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah mencetak 1,6 ribu KTP Elektronik untuk warga negara asing. Kartu-kartu tersebut dikeluarkan sejak 2014.
" Yang paling banyak mencetak itu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jasa Timur," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia mengatakan, WNA diizinkan memiliki KTP elektronik (e-KTP) karena memiliki landasan undang-undang. Zudan menyebut e-KTP itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Dalam pasal 63 dan 64, penduduk WNA dan WNI itu wajib memiliki KTP El kalau sudah 17 tahun. Bagi WNA wajib jika sudah punya izin tinggal tetap, maka yang bersangkutan wajib mengurus ini (e-KTP)," ucap dia.
KTP Elektronik yang dikeluarkan untuk WNA sesuai izin tinggal dari imigrasi dan batas waktunya maksimal lima tahun.
" Jangka waktu masa berlaku KTP el untuk WNA sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal dua tahun, ya hanya dua tahun. Kalau habis, harus perpanjang ke imigrasi," kata dia.
Zudan mengatakan, e-KTP untuk warga asing ditunda terlebih dahulu hingga proses pemilu selesai.
" Ini saya beri arahan kepada daerah, agar berhati-hati. Kalau bisa KTP el WNA dicetak setelah pileg, pilpres nanti," ujar dia.
Imbauan ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan di masyarakat mengenai isu pemerintah sengaja memperbanyak e-KTP agar warga asing bisa mencoblos.
Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hak suara hanya diberikan kepada warga negara Indonesia. Dan untuk pencetakan KTP elektronik bagi WNA juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Karena ini kan tampaknya banyak masyarakat yang harus kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP el bagi WNA itu sesuai undang-undang, tapi saya memahami situasi di lapangan," ucap dia.
Zudan mengimbau bagi WNA yang ingin membuat KTP elektronik sebaiknya mengurus pada 18 April 2019.
" Oleh karena itu, agar semuanya kondusif ditahan lah sampai 50 hari ke depan. Boleh lah, dicetak tanggal 18 April 2019," ujar dia.
Advertisement

Garis Wallace: Batas Tak Kasat Mata yang Membelah Flora dan Fauna Indonesia

9 Strategi Meningkatkan Produktivitas dan Berhenti Membuang Waktu Percuma

4 Tes Sederhana untuk Mengetahui Apakah Anda Menua dengan Baik

6 Metode Seduh Kopi yang Paling Bisa Memancing Masalah Kolesterol

6 Cara Menciptakan Rumah yang Tenang untuk Membantu Mengurangi Stres
7 Makanan yang Sering Dikira Ultra-Processed Food, Padahal Belum Tentu

Budaya Ngopi di Indonesia Serta Sejarah Masuk Minuman Hitam Nan Nikmat Ini