Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Video Dewasa, Gisel Ditahan atau Tidak?

Reporter : Nur Ulfa
Rabu, 30 Desember 2020 10:30
Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Video Dewasa, Gisel Ditahan atau Tidak?
Akan ada pemanggilan lagi yang dilakukan polisi kepada Gisella?

Dream - Gisella Anastasia akhirnya mengakui wajah dirinya sebagai pemeran wanita video dewasa berdurasi 19 detik. Pengakuan tersebut membuat polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka dari sebelumny hanya saksi.

Pemeran pria dalam video yang diketahui berinisial MYD atau Michael Yukinobi Defretas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.  

" Dua orang ini mengakui bahwa da divideo yang beredar di sosial media, keduanya satu GA kedua laki-laki MYD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 29 Desember 2020.

Terkait status hubungan Gisel dan MYD saat membuat video tersebut, Yusri masih enggan membeberkannya secara gamblang. Dia hanya berjanji akan memberikan penjelasan lebih lengkap pada waktunya.

" Nanti akan saya sampaikan lagi," kata dia.

Disangkakan pasal pornografi, Gisel terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Polisi segera memanggil Gissel dan MYD untuk diminta keterangan dalam status baru sebagai tersangka.

" Secepatnya akan dipanggil," kata dia.

1 dari 3 halaman

Beber Alasan Gisel Rekam Video, Polisi: `Jawabannya yang Enak-Enak Saja`

Dream - Gisella Anastasia akhirnya mengakui sebagai sosok wanita dalam video tak senonoh berdurasi 19 detik yang sempat dibantahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Gisel sengaja membuat video itu hanya untuk koleksi pribadi.

" Ya kalau ditanya pasti jawabannya yang enak-enak aja, pasti buat pribadi, gak mungkin (buat yang lain)," kata Yusri saat dihubungi, Selasa, 29 Desember 2020.

Namun polisi tak bisa menerima begitu saja alasan yang disampaikan Gisel. Alasannya video yang diakui pribadi itu kini menjadi viral dan tersebar ke media sosial.

" Tapi kenyatannya sampai ke publik kan," ucap Yusri.

Polisi dalam waktu dekat akan kembali memanggil Gisel dan MYD, pemeran pria dalam video tersebut untuk menjalani pemeriksaan ulang. Namun kali ini status keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca: Micheal Yukinobi Difretes Disebut-sebut MYD di Video Syur Gisel, Ini Kata Polisi)

" Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

2 dari 3 halaman

Gisel Akui Video Syur, Direkam Saat Masih Menjadi Istri Gading

Dream - Gisella Anastasia bersama dengan pria berinisial MYD ditetapkan menjadi tersangka video syur yang viral. Gisel, menurut polisi, mengakui dirinya merupakan pemeran wanita dalam video syur berdurasi 19 detik itu.

" Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada. Ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Video itu, kata Yusri, diambil sekitar tiga tahun lalu yakni 2017. Saat itu, Gisel berada di Medan dan masih menjadi istri Gading Marten.

" Video itu terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.

Karena hal itu, Gisel dan pria berinisal MYD dijerat undang-undang pornografi.

" Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi," tutur Yusri.

Menurut pasal di atas, keduanya bisa terancam hukuman enam tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. " Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Diketahui Gisel dan Gading bercerai tahun 2019, keduanya emmutuskan bercerai karena sudah tidak saling cocok.

3 dari 3 halaman

Tersangka Video Syur, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

Dream - Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan pria berinsial MYD yang juga berperan dalam video syur berdurasi 19 detik.

Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, menurut polisi, mantan istri gading Marten ini mengakui perbuatannya.

" Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Karena hal itu, Gisel dan pria berinisal MYD dijerat undang-undang pornografi.

" Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi," tutur Yusri.

Menurut pasal itu, keduanya bisa terancam hukuman enam tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. " Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri. (Sumber: merdeka.com)

Beri Komentar