Sutradara Film, Joko Anwar, Meminta KPI Dibubarkan?
Dream – Belum lama ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari 14 tayangan yang diberikan sanksi oleh KPI.
Salah satunya adalah promosi film “ Gundala” di salah satu televisi swasta. Alasannya, di promosi film ini, ada dialog “ bangsat”.
Pemberian sanksi itu memancing reaksi sang sutradara film, Joko Anwar. Malah, dia mencuit agar KPI dibubarkan.
“ #BubarkanKPI,” cuit dia di akun Twitternya, @jokoanwar, dikutip Dream, Selasa 17 September 2019.
Joko juga menunjukkan arti “ bangsat” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut kamus, bangsat berarti kepindang/kutu busuk dan orang yang berbuat jahat.
Dia juga kesal karena lembaga itu juga memberikan sanksi kepada tayangan SpongeBob Squarepants. Joko menilai lembaga tersebut tak layak untuk menilai apa pun.
“ Kalau ada lembaga yang anggap tontonan kayak SpongeBob melanggar norma kesopanan, lembaga itu nggak layak dipercaya menilai apa pun di hidup ini #BubarkanKPI @KPI_Pusat,” cuit Joko.
Mengenai cuitannya, Joko buka suara. Dia mencuit #BubarkanKPI tidak karena merasa gerah dengan promosi Gundala, melainkan ada lembaga-lembaga yang menentukan apa yang harus dilihat.
“ Ini bukan masalah promo Gundala. Yang terjadi adalah orang-orang sekarang sudah mulai gelisah dan gerah karena banyak sekali lembaga yang menentukan apa yang harus kita lihat, apa yang boleh kita lihat, apa yang tidak boleh kita lihat,” kata dia di Jakarta. (mut)
Sekadar informasi, film SpongeBob terkena masalah karena ada adegan melempar kue tart ke muka. Ada juga memukul orang dengan kayu. Sebenarnya, warganet juga kesal karena KPI juga ingin mengawasi konten digital yang disediakan oleh Netflix dan Youtube.
“ Menurut saya, kalau sampai ada satu lembaga yang bisa memberi statement bahwa tayangan seperti Spongebob itu adalah tayangan yang melanggar norma-norma itu, lembaga tersebut tidak usah dipercaya. Mereka menilai apa pun di dunia ini karena sudah nggak make sense,” kata dia.
Joko juga merasa eksistensi KPI tak perlu lagi dilanjutkan. Alasannya, orang-orang kini berhak untuk memilih apa yang ingin ditonton.
Yang namanya KPI, menurut saya, keberadaannya sudah tidak harus ada di Indonesia. Bubarkan KPI. Mau larang tayangan TV, kasih sanksi TV, mau larang YouTube, Netflix, apa pun itu, kita bisa akses apa pun yang mau kita tonton di zaman sekarang. Itu kan tindakan yang tidak berguna,” kata dia.
(Laporan: Vika Novianti Umar)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran untuk 14 program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi, dan radio, Kamis kemarin.
Menurut KPI dalam situs resminya, 14 program siaran itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual.
Berikut 14 program siaran yang diberi sanksi yakni:
Selain itu, terdapat ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Dalam program acara " Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" ada dua alasan yang menjadi bahan pertimbangan KPI menegur kartun tersebut.
Pertama, film itu memuat tindakan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Kedua, bahwa Program Siaran “ Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB, terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.
Selain film kartun Spongebob, tayangan lain yang ditegur KPI adalah Promo Film " Gundala" . Dalam suratnya, KPI menyampaikan program siaran itu memuat kata kasar yakni " bangsat" .
“ Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo. (ism)
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!