Kabar Terbaru Istri Zumi Zola, Jualan Hijab

Reporter : Amrikh Palupi
Kamis, 25 Juni 2020 07:21
Kabar Terbaru Istri Zumi Zola, Jualan Hijab
Simak pengakuan dari Zumi Zola soal kondisi keuangan keluarganya.

Dream - Sherrin Tharia secara mengejutkan menggugat cerai sang suami, Zumi Zola yang masih mendekam di dalam penjara. Keduanya bahkan telah melakukan sidang perdana pada 17 Juni 2020 lalu.

Namun sampai saat ini, belum diketahui penyebab Sherrin Tharia menggugat suaminya yang terkerat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Kabar terbaru dari Sherrin Tharia ia diketahui menjalankan bisnis dengan berjualan hijab.

Zumi Zola sempat mengungkapkan kondisi ekonomi keluarganya saat bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 29 Oktober 2018 silam. Selama tersandung kasus di KPK, Zumi Zola tidak menerima gaji.

Zumi Zola dan Istri

Foto : @stharia

" Saya minta uang di brankas dan di rumah dinas dikembalikan, karena memang uang itu berasal dari penghasilan saya ini, Berasal dari jabatan sebagai gubernur dan untuk biaya istri dan anak saya yang masih kecil-kecil masih 4 dan 2 tahun, selama saya ditahan, istri saya bertahan dengan jualan jilbab," ungkap Zumi dikutip dari laman Merdeka.com.

 

1 dari 6 halaman

Ngaku Kaya Raya

Sebelumnya Sherrin Tharia kerap mendapatkan bullyan dari warganet karena suami yayang menjabat Gubernur Jambi itu tersangkut korupsi.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka karena indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya. Total dugaan penerimaan suap yang diterimanya sekitar Rp6 miliar.

Sindiran pedas soal kasus korupsi suaminya memenuhi kolom komentar akun Instagram Sherrin. Bahkan salah satu akun ada yang menulis seperti ini; " nyesel kayaknya yah punya laki xxxxxx xxxxx?" .

Sindiran pedas itu direspons Sherrin. Ia membalasnya dengan " oh maaf keluarga kami sudah kaya dr kakek kami."

Zumi Zola dan Istri

Foto : @stharia

Berbagai komentar langsung kembali bermunculan setelah Sherrin merespons nyinyiran warganet. Ada yang memberi dukungan dan memintanya untuk sabar, namun ada juga yang mengingatkan agar tidak takabur.

Sherrin pun berusaha tegar dengan penetapan suaminya sebagai tersangka. Ia juga berterima kasih pada warganet yang memberi dukungan pada keluarganya.

" Terima kasih untuk semua dukungannya mohon doa’nya ya semua ini cobaan terberat kami, mudah2an kami dapat melalui badai ini dengan tetap istiqamah," tulis Sherrin.

2 dari 6 halaman

Masih di Penjara, Zumi Zola Digugat Cerai Istri, Apa Penyebabnya?

Dream - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Zumi Zola. Mantan Gubernur Jambi ini digugat cerai istrinya Sherrin Tharia yang masih berada di dalam tahanan kasus korupsi dan gratifikasi.

Kabar ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Cece Rumana Ibrahim.

" Betul Zumi Zola bin H. Zulkifli Nurdin itu ada digugat oleh istrinya yang bernama Sherrin Tharia binti Sudirman," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Cece Rumana dikutip Dream dari 'Selebrita Siang', Rabu 24 Juni 2020.

Humas PA Jaksel© © Humas PA Jaksel

Cece Rumana mengatakan keduanya sudah melaksanakan sidang perdana pada 17 Juni 2020 lalu. " Sudah sidang satu kali 17 Juni 2020," kata Cece Rumana.

Namun, Cece Rumana tidak menjelaskan alasan Sherrin Thari mengunggat cerai Zumi Zola yang masih mendekam di dalam pencara. Perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia terdaftar dalam Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada nomor 1244/Pdt.G/2020/PA.JS.

Zumi Zola digugat cerai© © Zumi Zola digugat cerai

" Iya benar nomor perkaranya 1244/Pdt.G/2020/PA.JS," beber Cece Rumana.

Diketahui Zumi Zola menikah dengan Sherrin Tharia pada 16 Maret 2012. Dari pernikahan itu, Zumi Zola dan Sherrin Tharia dikaruniai dua orang anak yang bernama Zameer Zahid Abyadh lahir pada 1 Agustus 2014 dan pada 22 Juni 2016 Zumi Zola dan Sherrin Tharia dikaruniai anak laki-laki yang bernama Zhafran Ziyadh At-Thahirah.

3 dari 6 halaman

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Dream - Zumi Zola divonis enam tahun pidana oleh Majelih Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Aktor sekaligus Gubernur non-aktif Jambi itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

" Mengadili, menyatakan terdakwa, Zumi Zola Zulkifli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Hakim Ketua, Yanto, dikutip dari , Kamis 6 Desember 2018.

Zumi menerima gratifikasi dengan total Rp40 miliar, US$ 177.300, dan SGD 100 ribu, selama menjabat sebagai gubernur. Sementara itu, suap yang diberikan ke pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, sebesar Rp16,49 miliar.

Suap itu diberikan Zumi untuk ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Yanto mengatakan, selain vonis enam tahun penjara, Zumi juga dikenai pidana denda sebear Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis yang diberikan kepada Zumi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

4 dari 6 halaman

Hak Politik Zumi Dicabut

Selain vonis tersebut, Zumi juga dikenai pidana pencabutan hak politik selama lima tahun sejak selesainya masa hukuman penjara.

" Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Yatno.

Zumi menerima vonis yang disampaikan majelis hakim ini.

Sumber: Merdeka.com/Hari Ariyanti

5 dari 6 halaman

KPK Lelang Action Figure Marvel Milik Zumi Zola, Harganya Mengejutkan

Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana kasus korupsi gratifikasi Gubernur Jambi, Zumi Zola. Diantara banyak barang yang dilelang KPK itu terdapat sebuah mainan berupa action figure.

Lelang itu digelar KPK dengan kerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

" Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilaporkan Liputan6.com, Kamis, 13 Juni 2019.

Febri menyebut, lelang akan digelar Selasa, 25 Juni 2019 pukul 10.30 WIB. Lelang digelar dengan penawaran secara tertutup melalui internet (closed bidding) di laman www.lelang.go.id.

Jika tertarik, masyarakat selengkapnya dapat melihat di tautan ini.

" Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin tanggal 24 Juni 2019 Pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih, Jakarta," kata Febri.

 

6 dari 6 halaman

Ini Koleksi Action Figure Milik Zumi Zola

Action Figure miik Zumi Zola itu diketahui berupa tokoh superhero Marvel yang terdiri atas beberapa empat set. 

Untuk keempat action figur tersebut, harga limit penawaran yang ditawarkan KPK adalah senilai Rp45,082 juta.

Bagi para peminta panitia lelang KPK meminta agar mereka menyimpan uang jaminan senilai Rp10 juta.

Berikut adalah spesifikasi lengkap rampasan milik Zumi Zola berupa action figure yang dilelang KPK:

1 (satu) set action figure Electro Cable ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 789/999 nomor seri XM44-BSWK-GITU-0051.

1 (satu) set action figure Vulture ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 051/500 nomor seri XM44-BSWK-GITU-0051.

1 (satu) set action figure Black Panther ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 080/800 nomor seri XM56-IGJI-KNCK-0080.

1 (satu) set action figure lIZARD ¼ Scale Statue XM Studios Marvel 156/500 nomor seri XM62-gtud-dgvx-0156.

Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie

Beri Komentar