Dream - Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu, Ari Bias, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ari Bias datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Menurut Minola, Agnez Mo diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu " Bilang Saja" .
Pelanggaran itu terjadi saat Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam konser di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Agnes membawakan lagu itu tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
kata Minola Sebayang ikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis 20 Juni 2024.
Menurut Minola Sebayang, kliennya sebelumnya sudah melayangkan somasi ke Agnez Mo. Namun Agnez Mo belum menanggapi somasi tersebut.
Oleh karena itu, Ari Bias memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri.
" tutur Minola Sebayang.
Minola Sebayang menyebut Agnez Mo dapat terjerat Pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta, serta Pasal 113 UU Hak Cipta. Agnez Mo juga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar jika terbukti bersalah.
" Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi langsung kita buat laporan sebagai mana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tuturnya.
Minola Sebayang berharap pihak penegakan hukum bisa memberikan pelajaran bagi siapapun yang ingin membawakan lagu tanpa izin bisa terjerat hukum.
" Mudah-mudahan penegak hukum kepada setiap orang atau siapapun terhadap pengguna menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin maka hukum akan menantinya," tuturnya.
Minola mengatakan kliennya menuntut ganti rugi ke Agnez Mo sebesar Rp1,5 miliar. Tapi jumlah tersebut bisa saja bertambah dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur