Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 20 Juni 2024 13:30
Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Hak Cipta Lagu

1 dari 12 halaman

Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara © Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Hak Cipta Lagu (Foto: @agnezmo) 2024 dream.co.id

2 dari 12 halaman

© Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Hak Cipta Lagu (Foto: @agnezmo) 2024 dream.co.id

Dream - Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu, Ari Bias, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ari Bias datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

3 dari 12 halaman

© Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Hak Cipta Lagu Foto: @agnezmo 2024 dream.co.id

Menurut Minola, Agnez Mo diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu " Bilang Saja" .

4 dari 12 halaman

Bawakan Lagu Tanpa Izin

imageBawakan Lagu Tanpa Izin" /> © Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Hak Cipta Lagu 2024 dream.co.id

Pelanggaran itu terjadi saat Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam konser di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Agnes membawakan lagu itu tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

5 dari 12 halaman

"Ini merupakan tindak lanjut ya dari prescon kita beberapa waktu yang lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias 'Bilang Saja' di tiga klub di Surabaya, Bandung, dan Jakarta,"

kata Minola Sebayang ikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis 20 Juni 2024.

6 dari 12 halaman

© Dream

Menurut Minola Sebayang, kliennya sebelumnya sudah melayangkan somasi ke Agnez Mo. Namun Agnez Mo belum menanggapi somasi tersebut.

7 dari 12 halaman

© Kronologi Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Hak Cipta Lagu 2024 dream.co.id

Oleh karena itu, Ari Bias memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri.

8 dari 12 halaman

"Karena tetap tidak memiliki itikad baik, hari ini kami membuat laporan. Tadi dilakukan gelar perkara di dalam kita sudah mendapatkan rekomendasi agar laporan kita diterima dan sedang diproses pembuatan laporannya sedang berjalan dan sebentar lagi selesai

" tutur Minola Sebayang.

9 dari 12 halaman

Minola Sebayang menyebut Agnez Mo dapat terjerat Pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta, serta Pasal 113 UU Hak Cipta. Agnez Mo juga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar jika terbukti bersalah.


" Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi langsung kita buat laporan sebagai mana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tuturnya.

10 dari 12 halaman

Minola Sebayang berharap pihak penegakan hukum bisa memberikan pelajaran bagi siapapun yang ingin membawakan lagu tanpa izin bisa terjerat hukum.


" Mudah-mudahan penegak hukum kepada setiap orang atau siapapun terhadap pengguna menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin maka hukum akan menantinya," tuturnya.

11 dari 12 halaman

© Dream

Minola mengatakan kliennya menuntut ganti rugi ke Agnez Mo sebesar Rp1,5 miliar. Tapi jumlah tersebut bisa saja bertambah dengan proses hukum yang sedang berjalan.

12 dari 12 halaman

"Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa semakin bertambah besar lagi tergantung proses yang sedang berjalan."

Beri Komentar