Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Rehabilitasi Narkoba

Reporter : Nur Ulfa
Kamis, 21 April 2022 20:39
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Rehabilitasi Narkoba
Nia dan Ardi bebas sejak Maret 2022

Dream - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah keluar dari tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. Kebebasan mereka terjadi sejak Maret 2022.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan klienya saat ini berada di suatu tempat.

" Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat," kata Wa Ode Nur Zainab di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022.

Keputusan Nia dan Ardi pulang dari rehabilitasi sesuai dengan putusan banding di Mahkamah Agung yang memberikan putusan 8 bulan rehabilitas, sebelumnya menantu Aburizal Bakrie divonis satu tahun hukuman penjara.

" Putusannya bahwa beliau menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus,"  ujarnya.

Diketahui Nia dan Ardi Bakrie keluar direhab sejak Juli 2021 sehingga pada Maret 2022 pasangan ini sudah bisa menghirup udara bebas.

" Delapan bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29. Jadi sudah lewat ya," ungkap dia.

1 dari 4 halaman

Dear Netizen, Dengarlah Permintaan Nia Ramadhani yang Sedang Down, Sedih, dan Kecewa Ini

Dream - Nia Ramadhani syok dan kecewa ketika hakim menjatuhkan vonis penjara satu tahun dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. Lewat asistennya, Theresia Wienathan, kondisi Nia usai hukuman tersebut telah membuatnya drop.

" Kalau dibilang is she ok atau nggak, gimana ya. Kalau misalkan mendengar harus dipenjara satu tahun," kata There di kanal youtube Melaney Ricardo.

Menurut Theresia, kondisi psikologis Nia jatuh karena memikirkan nasib ketiga anaknya. Setelah enam bulan menjalani rehabilitasi dan tidak bertemu dengan anak-anaknya, kini istri Ardi Bakrie harus menerima kenyataan tak bisa berjumpa dengan buah hatinya dalam waktu dekat.

Nia

" Dia down, sedih, kecewa, apalagi dia mikriin anak-anak, sangat rindu anak-anak, mikirin anak-anak terutama Mika yang sudah besar bisa baca berita," tuturnya.

Theresia juga mengungkapkan salah satu kekhawatiran terbesar Nia adalah kondisi psikis putri sulungnya. Di usia yang sudah beranjak remaja, Mika sudah bisa mengetahui informasi dari berbagai berita yang membahas soal ibunya.

Dengan kondisi tersebut, Nia melalui There berpesan agar netizen berhenti membicarakan hal negatif kepadanya.

" Jadi please dong netizen, tolong komen-komennya. Itu jejak digital kan last forever ya," ucapnya.

2 dari 4 halaman

Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dream - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak terima dengan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pasangan ini menyatakan bakal mengajukan banding.

" Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," kata Wa Ode, pengacara Nia dan Ardi, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Karena Nia dan Ardi mengajukan banding, kata Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi. " Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkracht sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," ucap beber Wa Ode.

nia

Nia dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Mereka dijatuhi hukuman pidana setahun penjara. Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 12 bulan rehabilitasi.

Nia menangis saat hakim membacakan putusan. Dia sesekali menyeka air matanya. Usai sidang pun dia tidak memberikan komentar apapun.

3 dari 4 halaman

Ini Alasan Hakim Vonis Nia Ramadhani 1 Tahun Penjara dan Bukan Rehabilitasi

Dream - Nia Ramadhani menangis saat hakim menjatuhi hukuman setahun penjara. Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nia dan Ardi Bakrie divonis 12 bulan rehabilitasi.

Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU karena melihat Nia dan Ardi tidak bisa dikategorikan ke dalam orang yang ketergantungan dalam penggunaan narkotika.

" Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

 

4 dari 4 halaman

Hakim juga melihat kondisi fisik dan psikis Nia Ramadhani dalam keadaan baik, sesuai fakta yang didapat. Sehingga diputuskan hukuman penjara dibanding rehabilitasi.

" Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," imbuh dia.  .

Selain itu juga Nia dan Ardi tidak dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena mereka mengkonsumsi narkoba dalam kondisi sadar dan tidak diancam oleh siapapun.

" Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut," imbuh dia.

Beri Komentar