Salman Khan (Foto: Ibtimes.co.id)
Dream - Aktor Bollywood, Salman Khan, sempat meringkuk di dalam penjara semalam usai divonis 5 tahun oleh Pengadilan Jodhpur di Negara Bagian Rajashtan pada Kamis kemarin waktu setempat. Dia dinyatakan bersalah membunuh dua ekor antelop langka, blackbuck, saat menjalani syuting film 'Hum Saath Saath Hain' pada 1998 lalu.
Tidak terima dengan vonis tersebut, Khan mengajukan banding hari ini dan langsung disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jodhpur. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 waktu setempat, dilaporkan Indian Express, Jumat, 6 April 2018
Tetapi, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang banding dan akan kembali digelar pada Sabtu besok. Sehingga, Khan harus kembali meringkuk di tahanan.
Khan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9/51 Undang-undang Perlindungan Satwa Langka. Selain penjara 5 tahun, Khan juga diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 rupee, setara Rp2,12 juta.
Usai persidangan, kuasa hukum Khan, Mahesh Bora, mengaku mendapat pesan ancaman dari orang yang tidak dikenal. Dia diminta mundur dan tidak membantu Khan mengajukan banding.
" Kemarin, saya dapat SMS dan panggilan internet, mengancam saya agar tidak muncul di sidang banding Khan hari ini," kata Bora seperti dilaporkan kantor berita ANI.
Usai menjalani persidangan, Khan dikirim ke Penjara Pusat Jodhpur. Sebelumnya dia ditahan di penjara Kepolisian Jodhpur.
(Sah)
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Kombinasi Makanan yang Bisa Turunkan Berat Badan Lebih Mudah
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Selamat, Ini Daftar 50 Finalis DIW 2023
Coba 4 Bahan Alami untuk Perawatan Kulit Kepala Berminyak