Foto : Ilman/Dream
Dream - Sudah seminggu Jennifer Dunn ditangkap polisi. Namun selama itu pula sang bunda, Linda Caroline, belum menjenguk Jennifer yang ditangkap terkait kasus narkoba pada 31 Desember 2017 ini.
Bukan tanpa alasan. Linda tak kunjung mendatangi anaknya yang karib disapa Jedun ini karena tengah sibuk mengurusi pemilihan kepala daerah di Papua.
" Ada musim pendaftaran apa, Anda pasti tahu (pilkada)," kata pengacara Jedun, Pieter Ell, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

Dia memastikan, Linda akan menjenguk anaknya, yang resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya sejak 7 Januari 2018, apabila sudah kembali dari Papua.
" Sebetulnya udah lama, udah jauh-jauh hari sebelumnya, tapi ada musibah ini. Tapi nanti kalau udah balik pasti kita ketemu," ucap dia.
Pieter memperkirakan, Linda akan menjenguk putrinya minggu depan. " Bisa aja minggu depan, kalau udah hadir akan saya sampaikan," tutur Pieter.
© Dream
Dream - Pesinetron Jennifer Dunn tengah meringkuk di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus narkoba. Empat hari di dalam sel, kondisi Jennifer baik-baik saja.
" Dia (Jedun) normal, makan normal," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, sejak ditahan sudah ada teman yang menjenguk wanita 28 tahun ini. Perempuan yang menjalin hubungan dengan suami Sarita Abdul Mukti, Faisal Haris, ini bahkan mendapat motivasi.
" Ada temennya yang sudah nengok untuk berikan motivasi," kata Argo.
Jennifer ditangkap pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Dia dibekuk setelah polisi menangkap FS, bandar pemasok narkoba pada Jedun.
© Dream
Dream - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan menahan artis Jennifer Dunn. Jedun kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram.
" Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan sesuai SOP akan kami masukan ke rutan narkoba Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari merdeka.com, Sabtu, 6 Januari 2018.
Argo mengatakan penyidik punya alasan mengapa Jedun harus ditahan. Menurut dia, dalam penilaian penyidik ada kekhawatiran Jedun akan melarikan diri.
" Dikhawatirkan JD melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," kata Argo.
Jedun berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Jumat, 5 Januari 2018 pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, Jedun menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya dan seberapa dia berada di bawah pengaruh narkoba.
Selain Jedun, kata Argo, pihaknya juga menahan FS di Rutan Narkoba. FS merupakan kurir yang mengantarkan sabu kepada Jedun.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Advertisement
IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti


Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan


Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota