Terungkap Motif Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi hingga Lebam, Jengkel Korban Tak Mau Diobati

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 30 Maret 2024 15:03
Terungkap Motif Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi hingga Lebam, Jengkel Korban Tak Mau Diobati
Pelaku merasa jengkel dengan korban karena tidak mau diobati.

1 dari 11 halaman

Terungkap Motif Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi hingga Lebam, Jengkel Korban Tak Mau Diobati

Terungkap Motif Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi hingga Lebam, Jengkel Korban Tak Mau Diobati © Terekam CCTV, Begini Kejinya Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia hingga Mata dan Telinga Lebam 2024 maverick

2 dari 11 halaman

DreamIPS (27), pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi resmi ditahan Polresta Malang usai ditetapkan tersangka penganiayaan anak.


IPS ditetapkan tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi berinisial JAP yang masih berusia 3 tahun. 
3 dari 11 halaman

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkap motif pelaku tega melakukan aksinya. Danang mengatakan pelaku merasa jengkel dengan korban karena tidak mau diobati.


" Berdasarkan pengakuan pelaku, tersangka jengkel dengan korban karena saat itu korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh, korban tidak mau," kata Danang dalam keterangannya, Sabtu 30 Maret 2024.

4 dari 11 halaman

© Terekam CCTV, Begini Kejinya Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia hingga Mata dan Telinga Lebam 2024 maverick

Selain itu, ada beberapa faktor pendorong lain yang lebih personal. Tersangka mengaku ada salah satu keluarganya yang sedang sakit.

5 dari 11 halaman

" Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan," kata Danang.


Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi sudah bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari keluarga korban pada Jumat 29 Maret 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

6 dari 11 halaman

Peristiwa itu berawal pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 04.18 WIB. Ibu korban mendapat informasi anaknya, JAP, mengalami cedera di wajah, termasuk memar di mata kiri dan kening atas.


Saat itu tersangka mengaku jika korban terjatuh di kamar mandi. Namun, orangtua curiga dan membuka rekaman CCTV.

7 dari 11 halaman

Dari rekaman tersebut, terungkap tersangka melakukan sejumlah tindakan kekerasan terhadap JAP.


" Ada beberapa perlakuan ke anak dengan cara memukul, menindih, dan mencubit," kata Budi.

8 dari 11 halaman

© Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Awalnya Ngaku Korban Jatuh di Kamar Mandi 2024 maverick

Orangtua korban segera melapor dan melakukan visum terhadap korban. Luka fisik yang dialami korban di antaranya memar di mata kiri, luka goresan di telinga kanan dan kiri, serta luka di bagian kening.

9 dari 11 halaman

Dari hasil interogasi unit PPA satreskim Polresta Malang Kota, ada beberapa tindakan yang dilakukan pelaku. Pelaku memukul korban menggunakan buku, menindih, dan menyiram korban dengan minyak gosok.


Budi mengatakan, orangtua korban tidak ada di rumah saat peristiwa itu terjadi karena ada pekerjaan. Namun, di rumah itu korban tidak hanya berdua dengan pelaku.

10 dari 11 halaman

Ada beberapa orang lain juga berada di rumah tersebut, termasuk adik kandung korban.


Namun, setelah melakukan aksinya, pelaku mengurung korban di dalam kamar dan tidak mengizinkannya keluar.

11 dari 11 halaman

" Korban tidak boleh turun, tidak boleh keluar kamar dengan alasan kondisi demam," kata Budi.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Beri Komentar