Sejumlah Travel Gelap Terjaring Razia Ditlantas Polda Metro Jaya Lantaran Nekat Angkut Pemudik (Instagram @tmcpoldametro)
Dream - Ditlantas Polda Metro Jaya menahan 115 unit mobil travel gelap yang masih nekat mengangkut pemudik. Seluruh mobil tersebut terjaring dalam razia yang digelar pada 27-28 April 2021.
" Dari kegiatan dua hari kami amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau Elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan mobil-mobil tersebut akan digunakan mengantarkan penumpang ke sejumlah tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. Penjaringan dilakukan di sejumlah ruas jalan arteri dan jalur tikus yang sudah dipetakan sebelumnya.
Menurut Sambodo, penindakan tidak hanya dilakukan kepada kendaraan tidak yang pemilik izin trayek. Tetapi juga mobil pelat hitam yang digunakan mengangkut penumpang dengan cara berbayar dan kendaraan yang menyimpang dari trayeknya.
" Jadi ada kendaraan plat kuning yang punya izin angkut mengangkut orang tapi izinnya tidak di Jakarta. Misalnya di Bandung, Cilacap tapi angkut penumpang dari Jakarta," kata dia.
Menurut Sambodo, para pengemudi travel gelap itu dijerat dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Selain itu, kendaraan travel gelap tersebut dikandangkan hingga setelah lebaran.
" Nanti pelaksanaan sidang tilangnya itu setelah lebaran, sehingga mau tidak mau nanti keluarnya barang-barang ini setelah mereka menyelesaikan proses tilangnya mengikuti sidang tilang yaitu setelah lebaran," terang Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menerangkan seluruh penumpang yang ikut terjaring razia seluruhnya dibawa ke Terminal Kalideres dan Kampung Rambutan. Mereka diharuskan menjalani tes swab antigen atau GeNose C19 jika ingin melanjutkan perjalanan.
" Kenapa di terminal, karena kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus menjalani swab atau GeNose sehingga kemudian bagi yang non reaktif baru lah bisa melanjutkan perjalanan," kata dia.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Dream - Ditlantas Polda Metro Jaya menahan puluhan mobil travel gelap. Mobil-mobil tersebut kedapatan membuka jasa pengantaran untuk pemudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya mencegat travel gelap tersebut melalui sejumlah pos penyekatan. Kendaraan yang terjaring razia akan dikumpulkan pada satu titik.
" Travel gelap sudah puluhan kita tangkap, lagi dikumpulin," ujar Sambodo.
Sambodo mengakui larangan mudik baru berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, bukan berarti travel gelap bisa seenaknya mengangkut pemudik.
Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap mobilitas warga di masa pengetatan jelang dan usai larangan mudik. Selain itu, sanksi akan dijatuhkan kepada pengemudi travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang.
" Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," kata dia.
Lebih lanjut, Sambodo menegaskan para pengemudi travel gelap dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksima Rp500 ribu.
Sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN