Kisah Etty binti Toyib, TKI Lolos Hukuman Mati Sempat Juara MTQ di Penjara Saudi

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 8 Juli 2020 10:12
Kisah Etty binti Toyib, TKI Lolos Hukuman Mati Sempat Juara MTQ di Penjara Saudi
Etty akhirnya bisa bernapas lega.

Dream - Etty binti Toyib bisa bernapas lega. Perasaan kalutnya akibat menunggu ekseskusi berakhir dengan dibebaskannya dia dari vonis mati Pengadilan Arab Saudi.

Selama 18 tahun Etty kehilangan harapan dan terpaksa tinggal di penjara. Namun begitu, dia memanfaatkan waktunya di dalam tahanan di Saudi untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

Selama di penjara, Etty mengisi waktunya dengan menghafal Alquran. Dia juga rajin mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

" Saya pakai dengan menghapal Alquran," ujar Etty, dikutip dari Liputan6.com.

Etty merupakan salah satu buruh migran Indonesia yang dijatuhi vonis mati oleh pengadilan Saudi. Dia ditetapkan bersalah atas dakwaan pembunuhan terhadap majikannya.

Pemerintah Indonesia berusaha membebaskan Etty dengan membayar diyat atau uang tebusan sebesar 4 juta riyal, setara Rp15,2 miliar. Etty adalah warga asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

 

1 dari 3 halaman

Pernah Juara MTQ

Selama menjalani masa tahanan, Etty kenyang mengikuti MTQ selama dengan peserta tidak hanya kaum hawa namun juga para tahanan pria dan para sipir. Etty juga pernah meraih juara empat.

" Saya ikut musabaqah dan jadi posisi ke empat," kata Etty.

Selain hafalan Alquran, Etty juga mengisi waktunya di penjara dengan berbagai kegiatan. Seperti membantu petugas demi bisa memenuhi kebutuhannya sendiri seperti sabun dan odol.

" Apa saja saya kerjakan, bantu-bantu gitu," kata dia.

 

 

2 dari 3 halaman

Bersyukur Bisa Pulang

Soal makanan, Etty bersyukur. Pemerintah Arab Saudi tidak membiarkan para tahanan kelaparan. Bahkan makanan diberikan dengan jadwal rutin.

" Alhamdulillah, kalau soal makanan mah enggak kekurangan," ucap Etty.

Etty pun bersyukur bisa kembali ke Indonesia setelah 18 tahun lamanya menderita di penjara. Sebelum dipenjara, Etty hanya bekerja dengan majikannya selama 1 tahun 2 bulan.

" Yang penting sekarang sudah pulang, rindu keluarga, rindu orang-orang Indonesia, itu saja sudah bersyukur banget," kata Etty.

Sumber: Liputan6.com/Pramita Tristiawati

3 dari 3 halaman

Awal Kasus Etty

Berdasarkan putusan pengadilan umum di Arab Saudi, Etty divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya sendiri, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan cara diracun pada 2001 silam.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia. Seorang WNI bernama EMA atau Aminah, yang merupakan pekerja rumah tangga di rumah sang majikan, memberi keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.

" Eti menjalani masa penahanan sekitar 19 tahun," ujar dia.

Pembicaraan tersebut direkam langsung oleh keluarga majikan. Eti pun memasuki masa hukuman penjara pada 2002 atas keputusan pengadilan setempat.

Beri Komentar