Etty Binti Toyib, Buruh Migran Yang Terbebas Dari Jeratan Vonis Mati (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dream - Etty binti Toyib bisa bernapas lega. Perasaan kalutnya akibat menunggu ekseskusi berakhir dengan dibebaskannya dia dari vonis mati Pengadilan Arab Saudi.
Selama 18 tahun Etty kehilangan harapan dan terpaksa tinggal di penjara. Namun begitu, dia memanfaatkan waktunya di dalam tahanan di Saudi untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Selama di penjara, Etty mengisi waktunya dengan menghafal Alquran. Dia juga rajin mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).
" Saya pakai dengan menghapal Alquran," ujar Etty, dikutip dari Liputan6.com.
Etty merupakan salah satu buruh migran Indonesia yang dijatuhi vonis mati oleh pengadilan Saudi. Dia ditetapkan bersalah atas dakwaan pembunuhan terhadap majikannya.
Pemerintah Indonesia berusaha membebaskan Etty dengan membayar diyat atau uang tebusan sebesar 4 juta riyal, setara Rp15,2 miliar. Etty adalah warga asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.
Selama menjalani masa tahanan, Etty kenyang mengikuti MTQ selama dengan peserta tidak hanya kaum hawa namun juga para tahanan pria dan para sipir. Etty juga pernah meraih juara empat.
" Saya ikut musabaqah dan jadi posisi ke empat," kata Etty.
Selain hafalan Alquran, Etty juga mengisi waktunya di penjara dengan berbagai kegiatan. Seperti membantu petugas demi bisa memenuhi kebutuhannya sendiri seperti sabun dan odol.
" Apa saja saya kerjakan, bantu-bantu gitu," kata dia.
Soal makanan, Etty bersyukur. Pemerintah Arab Saudi tidak membiarkan para tahanan kelaparan. Bahkan makanan diberikan dengan jadwal rutin.
" Alhamdulillah, kalau soal makanan mah enggak kekurangan," ucap Etty.
Etty pun bersyukur bisa kembali ke Indonesia setelah 18 tahun lamanya menderita di penjara. Sebelum dipenjara, Etty hanya bekerja dengan majikannya selama 1 tahun 2 bulan.
" Yang penting sekarang sudah pulang, rindu keluarga, rindu orang-orang Indonesia, itu saja sudah bersyukur banget," kata Etty.
Sumber: Liputan6.com/Pramita Tristiawati
Berdasarkan putusan pengadilan umum di Arab Saudi, Etty divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya sendiri, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan cara diracun pada 2001 silam.
Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia. Seorang WNI bernama EMA atau Aminah, yang merupakan pekerja rumah tangga di rumah sang majikan, memberi keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.
" Eti menjalani masa penahanan sekitar 19 tahun," ujar dia.
Pembicaraan tersebut direkam langsung oleh keluarga majikan. Eti pun memasuki masa hukuman penjara pada 2002 atas keputusan pengadilan setempat.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati