Pilkada II DKI 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 7 April 2017 10:40
Pilkada II DKI 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur
Libur ini hanya berlaku di JakartaJakarta dan masih harus menunggu arahan dari Kemendagri.

Dream - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan tanggal 19 April akan menjadi hari libur. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Sumarsono mengatakan saat ini dia tengah menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Ini lantaran libur tersebut tidak berlaku secara nasional dan hanya untuk DKI Jakarta.

" Tanggal 19 April jawabannya akan diliburkan, ini Undang-undang yang mengatur Pilkada libur. Karena ini hanya berlaku di DKI putaran kedua, maka hari libur yang mengatur sesuai arahan bapak Mendagri," ujar Sumarsono, dikutip dari merdeka.com, Jumat, 7 April 2017.

Sumarsono mengatakan libur ini berlaku bagi semua orang yang bekerja atau sekolah di Jakarta, meski berasal dari luar kota. Dia mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur tersebut untuk menyalurkan suaranya melalui TPS.

" Karena itu saya mengimbau, meski libur jangan untuk digunakan berrekreasi sampai lupa nyoblos. Jadi, liburnya untuk kepentingan pengabdian terbaik kepada bangsa dengan berkontribusi memberikan suara untuk memilih calon, sekali nyoblos untuk lima tahun," kata dia.

Tetapi, Sumarsono tidak bermaksud untuk melarang warga memanfaatkan liburan untuk rekreasi. Dia menyarankan liburan sebaiknya dijalankan usai mencoblos.

" Kalau mau libur rekreasi ya, habis nyoblos sajalah, jangan pada saat pemilihan," ucap dia.(Sah)

 

Beri Komentar