Peringkusan 3 Orang Pelaku Penjualan Surat PCR (Foto: Merdeka.com)
Dream - Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang yang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) polymerase chain reaction (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
" Modusnya membuat pemalsuan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 7 Januari 2021.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS-Co-2.
Dilansir merdeka.com, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
" Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+," demikian isi unggah akun Instagram @hanzdays.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr Tirta Mandira Hudhi.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
" Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: merdeka.com
Dream – Varian baru hasil mutasi virus corona, B-117, yang ditemukan di Inggris sudah menyebar ke negara lain. Sejak ditemukan pada 13 Desember lalu, sudah ada 1.108 kasus infeksi Covid-19 varian baru tersebut.
“ Apakah sudah ada di luar Inggris? Sudah,” kata Zubairi dalam dialog virtual “ Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” melalui akun YouTube BNPB, Selasa 29 Desember 2020.
Masalah virus COVID-19 belum juga usai. Namun, virus itu telah bermutasi sebagai B-117 dan telah ditemukan di Inggris.
Kasus infeksi virus corona varian baru itu sudah ditemukan di sejumlah negara, antara lain Belanda, Italia, Denmark, Australia, dan Singapura. Meskipun telah bermutasi, kata Zubairi, keberadaan varian baru itu masih bisa dideteksi oleh tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
“ Tes ini bisa mendeteksi bagian dari virus,” kata dia.
Zubairi mengibaratkan virus sebagai orang, yaitu kepala, baju, dan kaki. Virus yang bermutasi ini ibarat berganti baju,
“ Tapi, masih kedeteksi kepala dan kaki. PCR masih bisa mendeteksi varian baru. Jadi, jangan khawatir,” kata dia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media