Dream - Tiga dari sepuluh tersangka korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 13 Juni 2024 juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga tersangka itu adalah SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS.
“Bahwa terhadap tersangka SG, SP dan RI, diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan, ketiga tersangka menyamarkan hasil kejahatannya dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN, dengan kedok Corporate Social Responsibility (CSR).
Oleh sebab itu, selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, SG, SP dan RI, disangkakan pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 10 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.
Harli menyampaikan, Penuntut Umum ketika menerima berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
“Penuntut Umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan bersama 10 tersangka adalah sejumlah uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
Advertisement