Masjid Istiqlal (Shutterstock.com)
Dream - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, sebanyak 380 masjid dan mushola menerima Bantuan Operasional Terdampak Covid-19. Total nilai bantuan yang dialokasikan Kemenag sebesar Rp6,9 miliar, yang dibagi Rp20 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushola.
" Ada 310 masjid dan 70 mushola yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun ini dari 22.147 dokumen permohonan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan pembukaan pendaftaran para beberapa waktu lalu," ujar Kamaruddin, di laman Kemenag.
Kamaruddin mengatakan, masjid dan mushola yang dinyatakan lolos akan dihubungi Kemenag setempat. Petugas yang menghubungi bisa dari Kantor Kemenag Wilayah atau dari KUA.
" Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat," kata dia.
Setelah verifikasi lapangan, seluruh dokumen akan dikumpulan di Ditjen Bimas Islam Pusat. Proses selanjutnya adalah pencairan dana.
" Normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, insya Allah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan," kata dia.
Plt Direktur Urais Binsyar Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ismail Fahmi, seleksi dijalankan sangat ketat. Ini karena jumlah animo yang tinggi sementara anggaran yang disediakan terbatas.
" Selain itu, kami juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Misalnya, pertama kita tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional," kata Ismail.
Kemudian, dijalankan seleksi mulai dari data pertama yang masuk dari tiap provinsi. Proses seleksi dijalankan dengan sistem gugur.
" Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja, langsung gugur," kata dia.
Untuk mengetahui masjid dan mushola yang menerima bantuan, dapat dibuka pada tautan Penerima Bantuan Operasional Masjid Terdampak Covid-19 dan Penerima Bantuan Operasional Mushola Terdampak Covid-19.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya