Jemaah Haji Berpaspor Filipina Tiba Di Bandara Soekarno-Hatta Dan Menuju Asrama Haji Pondok Gede (kemenag.go.id)p
Dream - Sebanyak 57 dari 106 jemaah haji Indonesia berpaspor Filipina tiba di Tanah Air. Mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 00.15 WIB dan langsung dibawa ke Common Use Longue Terminal 2.
Sebelumnya, mereka terbang dari Arab Saudi ke Filipina menggunakan Philippine Airlines kode penerbangan PR 535. Kemudian diterbangkan ke Indonesia.
Kedatangan jemaah haji itu disambut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal, bersama Kepala Biro Umum Kemenag, Syafrizal. Tim Bareskrim dan Interpol juga hadir dalam penyambutan ini.
" Harusnya Bapak Ibu ini ditahan dan diadili di Filipina, karena telah melakukan pelanggaran, namun karena adanya upaya diplomasi intensif dari pemerintah di pelbagai level, maka Bapak Ibu tidak ditahan dan diadili di Filipina, bahkan ditetapkan sebagai korban," ujar Iqbal, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat 21 Oktober 2016.
Iqbal mengatakan, mulai Presiden, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), menempuh lobi diplomasi agar jemaah haji Indonesia tidak diadili di Filipina.
" Sekali lagi, saya berharap masyarakat kita tidak mengulang kejadian ini. Jika hal ini terulang lagi, kami tidak tahu apakah bisa dipulangkan seperti ini atau malah mendapatkan sanksi hukum dari negara terkait," ucap dia.
Sementara itu, masih terdapat 49 jemaah masih berada di Filipina. Mereka dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta nanti malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebanyak 106 jemaah haji Indonesia harus tinggal di Filipina terlebih dulu usai pulang dari Tanah Suci. Mereka menjalani pemeriksaan terkait penggunaan paspor Filipina sejak tanggal 19 September 2016.
Mereka akan tinggal selama tiga hari di Asrama Haji Pondok Gede untuk mendapat pembinaan dari Kementerian Agama. Selain itu, mereka juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Usai menjalani pemeriksaan, mereka bisa pulang setelah mendapat izin dari Kabareskrim Polri. Kemenag menyatakan tidak akan menanggung biaya kepulangan mereka ke rumah masing-masing.