Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Enam anggota polisi telah ditetapkan Polri sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Keenam aparat yang seharusnya bertugas menegakan hukum itu diduga menghalang-halangi penyelidikan (Obstruction of Justice) terkait tewasnya Brigadir J.
Keenam Enam tersangka tersebut adalah polisi dengan nama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
Keenamnya mempunyai peran dalam perusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
" Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 1 September 2022.
Sementara itu atas keterkaitan Ferdy Sambo, jenderal bintang dua tersebut menjelaskan masih dilakukan pemeriksaan.
" Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," jelasnya.
“ Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," sambungnya.
Dedi menambahkan, untuk sidang etik itu juga termasuk terhadap seluruh tersangka.
" (Sidang etik berlaku untuk keenam tersangka) Ya, sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," tutupnya.
Sementara itu Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatkan, bahwa Polri telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
" Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut nama lengkap beserta jabatan enam polisi tersangka:
1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Penyidik DitTipidum Bareskrim Polri selesai memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, Rabu 31 Agustus 2022 malam.
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, istri eks Kadiv Propam itu dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik dengan mengkonfrontir tersangka lain kecuali Ferdy Sambo.
" Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," kata Arman di Bareskrim Polri, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 1 September 2022.
Usai diperiksa, Putri Candrawathi tidak langsung ditahan karena telah mengajukan penangguhan penahanan.
" Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya.
" Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," imbuh Arman.
Arman memastikan, kliennya itu tidak akan melarikan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, Putri sudah dilakukan pencekalan.
" Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi enggak mungkin ke mana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tegasnya.
Dream - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkap percakapan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang duduk bersebelahan di sofa saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam adegan itu, Ferdy Sambo memeluk dan mencium Putri Candrawathi di sofa lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
" Ya ngobrol, artinya kan Bu Putri menceritakan kejadiannya, apa yang di Magelang itu dianggap merendahkan harkat dan martabat," kata Beka, dikutip dari merdeka.com, Rabu 31 Agustus 2022.
Usai percakapan itu, kata Beka, masuklah adegan perencanaan pembunuhan berencana ketika Sambo memanggil Bharada E, Bripka RR, dan KM satu persatu.
Proses perencanaan itu terjadi pada hari yang sama saat Ferdy Sambo mendengar kejadian dialami Putri di Magelang yang diduga dilakukan Brigadir J.
" Kalau sudah lama (rencana pembunuhan disiapkan), enggak lah," terang Beka
Dalam rekonstruksi, kejadian berawal saat Ferdy Sambo sedang duduk di sofa lantai 3 rumah pribadinya. Ferdy Sambo kemudian dihampiri Putri.
Keduanya terlihat bercakap-cakap. Putri lantas menangis. Ferdy Sambo kemudian memeluk dan mencium kepala Putri. Selanjutnya, Putri keluar ruangan tersebut. Ferdy Sambo kemudian memanggil para ajudan menggunakan HT.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya