7 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam, Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Paham!

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 4 Oktober 2023 17:36
7 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam, Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Paham!
Menikah disebut sebagai separuh agama yang perlu dilakukan untuk menyempurnakan iman.

1 dari 18 halaman

7 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam, Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Paham!

7 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam, Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Paham! © Dream

2 dari 18 halaman

© Dream

Dream – Pernikahan adalah ibadah sunnah dalam kepercayaan agama Islam. Menikah disebut sebagai separuh agama yang perlu dilakukan untuk menyempurnakan iman.

3 dari 18 halaman

© Dream

Berbicara soal pernikahan, rupanya ada jenis-jenis pernikahan yang batal alias tidak sah dalam Islam. Bahkan jenis-jenis pernikahan yang akan dibahas dalam artikel Dream kali ini hukumnya haram.

4 dari 18 halaman

© Dream

Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jaziri dalam buku Minhajul Muslim, disebutkan tentang jenis-jenis pernikahan yang dilarang Allah SWT dan Rasulullah SAW. Berikut jenis-jenis pernikahan yang terlarang dalam Islam berdasarkan buku tersebut:

5 dari 18 halaman

1. Nikah Mut’ah

Pernikahan yang tidak sah menjadikan ibadah seumur ini jadi batal. Salah satu jenis pernikahan yang terlarang adalah nikah mut’ah. Nikah ini dikenal juga sebagai kawin kontrak, karena pernikahan ini memiliki batas waktu tertentu. Seorang lelaki yang menikahi wanita dengan perjanjian waktu tertentu, maka hal ini jelas pernikahan ini tidak sah alias batal.

6 dari 18 halaman

© Dream

Dari Ali bin Abi Thalib, dikatakan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang nikah mut’ah. Jika ada pernikahan semacam ini dan si lelaki sudah menggauli istri, maka mahar tetap wajib dibayarkan. Namun jika belum berhubungan badan, maka mahar tidak wajib dibayarkan.

7 dari 18 halaman

2. Nikah Syighar

Pernikahan yang tidak sah selanjutnya adalah nikah syighar. Nikah ini adalah jenis pernikahan yang ada perjanjian aneh sebelumnya.

Nikah syighar adalah pernikahan di mana seorang ayah menikahkan putrinya dengan seorang pria dengan syarat bahwa pria itu mau menikahkan putrinya dengan dirinya (sang ayah).

Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim)

8 dari 18 halaman

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

9 dari 18 halaman

© Dream

Abdullah bin Umar RA berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya.” (HR. Bukhari Muslim)

10 dari 18 halaman

© Dream

Dalam pernikahan syighar, seorang laki-laki yang belum menggauli istri tanpa adanya mahar, maka pernikahannya wajib dibatalkan. Namun demikian, apabila laki-laki sudah menggauli istrinya dengan mahar sebelumnya, maka pernikahan tidak batal.

11 dari 18 halaman

3. Nikah Muhalil

3. Nikah Muhalil © Dream

Nikah muhalil adalah seorang suami yang rujuk dengan istri setelah ditalak tiga. Padahal istri yang telah ditalak 3 haram hukumnya bagi suami untuk menggaulinya lagi.

12 dari 18 halaman

Allah SWT berfirman:

13 dari 18 halaman

4. Nikahnya Orang yang Sedang Ihram

Jenis pernikahan yang terlarang selanjutnya ialah nikahnya orang yang sedang ihram.

Rasulullah SAW bersabda: “" Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan." (HR. Muslim)

Menikah termasuk larangan ketika seseorang sedang berihram. Jika memaksakan pernikahan saat dia sedang ihram, maka nikahnya tidak sah. Jika ingin melanjutkan pernikahan, maka saat ihram telah usai diharuskan mengulangi akad nikahnya. 

14 dari 18 halaman

5. Nikah dalam Masa ‘Iddah bagi Wanita

Pernikahan yang dilakukan ketika seorang wanita sedang dalam masa ‘iddah adalah termasuk pernikahan yang haram. Masa ‘iddah adalah masa di mana seorang wanita yang bercerai dengan suaminya sebelum menikah dengan lelaki lain. Masa ‘iddah ini berlangsung selama tiga bulan, tujuannya untuk mengetahui apakah si wanita hamil atau tidak.

15 dari 18 halaman

Allah SWT berfirman:

16 dari 18 halaman

6. Pernikahan tanpa Wali

6. Pernikahan tanpa Wali © Dream

Pernikahan tanpa adanya wali berarti nikahnya tidak sah alias batal. Sebab wali adalah salah satu rukun dalam pernikahan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali.”

17 dari 18 halaman

7. Nikah Beda Agama

Allah SWT berfirman:" Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)

18 dari 18 halaman

© Dream

Ayat tersebut menegaskan bahwa Muslim dan Muslimah dilarang menikah dengan laki-laki dan perempuan kafir. Kecuali jika mereka sudah menyatakan syahadat dan masuk Islam, baru kemudian boleh dinikahi.

Beri Komentar