7 Wilayah Ini Mulai Uji Coba Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 2 Juli 2024 12:01
7 Wilayah Ini Mulai Uji Coba Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024.

1 dari 9 halaman

7 Wilayah Ini Mulai Uji Coba Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM

7 Wilayah Ini Mulai Uji Coba Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM © Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Harus Lunas Iuran BPJS Kesehatan 2024 maverick

2 dari 9 halaman

© Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Harus Lunas Iuran BPJS Kesehatan 2024 maverick

Dream - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan mulai uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

3 dari 9 halaman

© Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini (shutterstock.com)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

4 dari 9 halaman

Uji Coba Mulai 1 Juli 2024

Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024.

5 dari 9 halaman

Daerah Uji COba

Uji coba ini dilakukan di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

6 dari 9 halaman

"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,"

7 dari 9 halaman

© Berlaku Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Sejumlah Negara ASEAN Ini (shutterstock.com)

Faisal menekankan, proses uji coba ini untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

8 dari 9 halaman

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,"

9 dari 9 halaman

© Aturan Baru: Syarat Perpanjang SIM Harus Lunas Iuran BPJS Kesehatan 2024 maverick

Faisal mengimbau, agar masyarakat segera mendaftar program JKN. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, diimbau untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses layanan SIM.

Beri Komentar