Adu Ilmu Berujung Malu! Eks Murid Panji Gumilang Kelabakan Saat Ditanya Fardhu Wudhu: Niat, Terus Apa ya?

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 27 Juni 2023 12:00
Adu Ilmu Berujung Malu! Eks Murid Panji Gumilang Kelabakan Saat Ditanya Fardhu Wudhu: Niat, Terus Apa ya?
Alumni Ponpes Al Zaytun itu akhirnya tak bisa menjawab pertanyaan yang dua kali ditanyakan.

Dream - Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang terus menjadi sorotan setelah diduga menyimpang dari ajaran Islam.

Tak cuma soal ajaran dan sosok pemimpinnya, kini santri dan alumni Ponpes Al Zaytun juga menuai sorotan warganet.

Baru-baru beredar video seorang pria yang mengaku sudah 11 tahun mondok di Ponpes Al Zaytun tampil begitu angkuh.

" Gue nih 11 Tahun di Al Zaytun enggak pernah ada begitu-begituan, masuk susah," ucapnya, dikutip dalam unggahan akun Twitter @sosmedkeras.

1 dari 6 halaman

Sampai akhirnya ketika dia live dengan pria lainnya yang terlihat seperti santri, mantan murid Panji Gumilang itu tampak bingung saat ditanya fardhu wudhu.

" Lo kan 11 tahun nih mondok di Al Zaytun, gue pengen nanya ama lo. Ada berapa fardhu wudhu?," tanya pria berpeci itu.

" Fardhu wudhu ya pertama niat, terus hmmm, niat terus apa namanya basuh tangan," jawab mantan murid Al Zaytun, sebelum dipotong oleh pria yang bertanya.

" Fardhu wudhu ada berapa?," ucap pria itu kembali

2 dari 6 halaman

Siapa sangka, alumni Ponpes Al Zaytun itu akhirnya tak bisa menjawab pertanyaan yang dua kali ditanyakan.

" Ada berapa ya," jawabnya dengan raut kebingungan.

Pernyataan santri Al Zaytun itu sontak saja mendapat beragam komentar dari warganet.

" Terus itu 11 tahun ngapain aja bang? Ampe ngang ngong ngang ngong 😭," tulis @saappstoree.

" Definisi plonga plongo itu ternyata beneran ada yakk kkwkkkw," tulis @desmasr24.

" 11 tahun cuma dapet hikmahnya," tulis @gxlimp.

3 dari 6 halaman

 

4 dari 6 halaman

Ajaran Al Zaytun Masuk Paham Radikalisme, BNPT: Panji Gumilang Pura-Pura Cinta NKRI

Dream - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid, mengatakan bahwa ajaran yang terdapat di Ma'had Al Zaytun dapat dikategorikan sebagai paham radikalisme. Namun tak bisa ditindak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

" Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," kata Achmad dikutip dari merdeka.com, Senin 26 Juni 2023.

Karena itu, kasus di Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.

5 dari 6 halaman

" Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," ujarnya.

Meski begitu, ia menyebut BNPT akan tetap membantu dalam monitoring serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, ajaran yang terdapat di Al Zaytun, prosesnya mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam.

6 dari 6 halaman

Hanya saja, Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.

" Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," tuturnya.

Dia menyebutkan kasus radikalisme yang menyangkut Ma'had Al Zaytun, nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik, dan bersifat edukatif seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.

Selain itu, para santri akan dimitigasi seandainya terdapat proses pencabutan administrasi izin pendidikan Ma'had Al Zaytun, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

sumber: Merdeka.com.

Beri Komentar