AG Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Reporter : Dinda Permata Sari
Senin, 10 April 2023 15:09
AG Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
AG terbukti bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara di LPKA.

Dream - Terdakwa anak AG (15) dijatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hukuman itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

“ Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“ Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.

1 dari 1 halaman

Menurut hakim, ada sejumlah faktor yang memberatkan AG dalam kasus ini. Salah satunya akibat penganiayaan David masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“ Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit, dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” ungkap hakim.

“ Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diarahkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, dan anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” tambahnya.

Sebagai informasi, adapun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan tempat terdakwa anak menjalani hukumannya, merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Beri Komentar