Sumber: Merdeka.com
Dream - Terdakwa anak AG (15) dijatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hukuman itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.
“ Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
“ Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
Menurut hakim, ada sejumlah faktor yang memberatkan AG dalam kasus ini. Salah satunya akibat penganiayaan David masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“ Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit, dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” ungkap hakim.
“ Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diarahkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, dan anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” tambahnya.
Sebagai informasi, adapun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan tempat terdakwa anak menjalani hukumannya, merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah