Dream - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan didampingi kuasa hukum, mereka mencabut permohonan banding yang diajukan Ahok terkait kasus penodaan agama.
" Jadi kami, keluarga, setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, di PN Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017. Pencabutan ini, tambah dia, berdasarkan musyawarah keluarga.
Meski begitu, ia masih enggan membeberkan alasan pasti pencabutan banding tersebut. Fifi mengatakan, alasan pencabutan itu baru akan dijelaskan dalam konferensi pers yang rencananya digelar besok di Jakarta Pusat pukul 12.00 WIB.
" Besok kami akan menyampaikan alasannya dilakukan press release di Cikini jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ucap dia.
Sebelumnya, Ahok divonis penjara selama 2 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat sosialisasi program di Kepulauan Seribu.
Advertisement


Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan

Beda Tenis, Padel, dan Squash: Mengenal Tiga Olahraga Raket yang Sering Tertukar

Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli

Lebih Aman Memberi Screen Time Anak di Ponsel, Laptop, atau TV?

Mengapa Penting Mencuci Pakaian Berbeda Warna Secara Terpisah?
