Dream - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan didampingi kuasa hukum, mereka mencabut permohonan banding yang diajukan Ahok terkait kasus penodaan agama.
" Jadi kami, keluarga, setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, di PN Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017. Pencabutan ini, tambah dia, berdasarkan musyawarah keluarga.
Meski begitu, ia masih enggan membeberkan alasan pasti pencabutan banding tersebut. Fifi mengatakan, alasan pencabutan itu baru akan dijelaskan dalam konferensi pers yang rencananya digelar besok di Jakarta Pusat pukul 12.00 WIB.
" Besok kami akan menyampaikan alasannya dilakukan press release di Cikini jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ucap dia.
Sebelumnya, Ahok divonis penjara selama 2 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat sosialisasi program di Kepulauan Seribu.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang