Dream - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan didampingi kuasa hukum, mereka mencabut permohonan banding yang diajukan Ahok terkait kasus penodaan agama.
" Jadi kami, keluarga, setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, di PN Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017. Pencabutan ini, tambah dia, berdasarkan musyawarah keluarga.
Meski begitu, ia masih enggan membeberkan alasan pasti pencabutan banding tersebut. Fifi mengatakan, alasan pencabutan itu baru akan dijelaskan dalam konferensi pers yang rencananya digelar besok di Jakarta Pusat pukul 12.00 WIB.
" Besok kami akan menyampaikan alasannya dilakukan press release di Cikini jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ucap dia.
Sebelumnya, Ahok divonis penjara selama 2 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat sosialisasi program di Kepulauan Seribu.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati