Ahok Cabut Banding Hukuman Penjara 2 Tahun, Ada Apa?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 22 Mei 2017 19:18
Ahok Cabut Banding Hukuman Penjara 2 Tahun, Ada Apa?
Adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan pencabutan ini diputuskan dalam musyawarah keluarga.

Dream - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan didampingi kuasa hukum, mereka mencabut permohonan banding yang diajukan Ahok terkait kasus penodaan agama.

" Jadi kami, keluarga, setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, di PN Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017. Pencabutan ini, tambah dia, berdasarkan musyawarah keluarga.

Meski begitu, ia masih enggan membeberkan alasan pasti pencabutan banding tersebut. Fifi mengatakan, alasan pencabutan itu baru akan dijelaskan dalam konferensi pers yang rencananya digelar besok di Jakarta Pusat pukul 12.00 WIB.

" Besok kami akan menyampaikan alasannya dilakukan press release di Cikini jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ucap dia.

Sebelumnya, Ahok divonis penjara selama 2 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat sosialisasi program di Kepulauan Seribu.

Beri Komentar