Jika Absen Sidang, Ahok dan Veronica Harus Siap Terima Risiko

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 30 Januari 2018 14:20
Jika Absen Sidang, Ahok dan Veronica Harus Siap Terima Risiko
"Masing-masing ada risiko hukumnya," kata Jootje.

Dream - Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan besok, Rabu, 31 Januari 2018. Hingga saat ini, Ahok maupun Veronica belum memberikan kepastian terkait kehadirannya di sidang perdana itu.

" Belum dapat konfirmasi," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur kepada Dream, Selasa, 30 Januari 2018.

Sidang sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB. Pengadilan mewajibkan keduanya hadir di hadapan majelis hakim.

Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang mengatakan ada sanksi seandainya Ahok dan Veronica tak hadir dan tak memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya.

" Masing-masing ada risiko hukumnya, baik penggugat (Ahok) maupun tergugat (Veronica) ada risiko hukumnya kalau tidak hadir," ujar Jootje kepada Dream.

Sanksinya, kata Jootje, majelis hakim bisa langsung memutuskan gugatan. Meski demikian, putusan akan dikembalikan kepada pertimbangan majelis hakim apakah akan memanggil kembali kedua belah pihak, atau langsung dijatuhkan.

" Tinggal bagaimana majelis yang memeriksa perkara itu, karena hukum acaranya sudah jelas (tidak hadir dapat sanksi). Tapi kan majelis bijaksana, panggilan sekali lagi atau tiga kali mungkin," ucap dia.

(Sah)

 

Beri Komentar